Ramai Diprotes, Polri Akhirnya Bekukan Penggunaan Sirene "Tot Tot Wuk Wuk"
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akhirnya mengambil langkah tegas dengan membekukan penggunaan sirene berisik yang kerap disebut “Tot Tot Wuk Wuk” dalam pengawalan lalu lintas.
Kebijakan ini muncul setelah gelombang protes masyarakat di media sosial maupun ruang publik yang menilai penggunaan sirene dan strobo sudah meresahkan serta mengganggu kenyamanan berkendara.
Respons Polri Atas Protes Publik
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, penggunaan suara sirene tersebut untuk sementara dihentikan.
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” ujar Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/9/2025).
Agus menambahkan, kebijakan ini dikeluarkan karena masyarakat kerap merasa terganggu, terutama di tengah kepadatan lalu lintas.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” ucapnya.
Ramainya Gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk"
Sebelumnya, media sosial diramaikan dengan gerakan “Stop Tot Tot Wuk Wuk” sebagai bentuk protes terhadap penggunaan sirene dan strobo.
Protes tersebut muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari unggahan poster digital hingga stiker sindiran yang ditempel pada kendaraan pribadi.
Salah satu stiker bahkan bertuliskan, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Gerakan ini lahir dari kejenuhan masyarakat yang menilai banyak pengendara, baik kendaraan pribadi maupun pejabat, menggunakan sirene dan strobo secara berlebihan, bahkan di luar kepentingan darurat.
Pandangan Pakar Keselamatan Jalan
Sony Susmana, pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), menilai fenomena penggunaan strobo dan sirene yang berlebihan merupakan bentuk arogansi di jalan.
“Orang yang pakai lampu itu merasa dirinya harus diprioritaskan. Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir. Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” kata Sony kepada Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Sony menegaskan, penggunaan sirene dan strobo seharusnya hanya untuk kendaraan prioritas seperti ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara.
“Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat, harusnya sama-sama kalau memang susah. Jalan itu ruang bersama, harusnya semua merasakan kondisi yang sama,” tuturnya.
Pengemudi angkutan umum JakLingko turut mendukung gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' yang ramai di media sosial karena merasa terganggu oleh strobo dan sirene pejabat di jalan raya
Aturan Penggunaan Sirene dan Strobo
Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, hanya kendaraan tertentu yang berhak menggunakan rotator dan sirene, seperti:
- Pemadam kebakaran,
- Ambulans,
- Kendaraan jenazah,
- Tamu negara,
- Kendaraan kepolisian dan TNI dalam pengawalan resmi.
Kendaraan pribadi, termasuk mobil berpelat merah, tidak memiliki hak menggunakan sirene maupun strobo jika tidak dalam pengawalan resmi.
Dengan kebijakan pembekuan sirene Tot Tot Wuk Wuk ini, Polri berharap keresahan masyarakat bisa berkurang dan ketertiban lalu lintas lebih terjaga.
Meski begitu, masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika masih menemukan penggunaan sirene atau strobo ilegal di jalan.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul , "Polda Metro Buka Suara Soal Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk'", dan "Gerakan Publik Lawan Sirene dan Strobo Mulai Marak di Jalan".
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.