Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’, Polri Bekukan Penggunaan untuk Pengawalan
Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, mengumumkan bahwa Polri telah membekukan sementara penggunaan sirene dengan suara yang mengganggu di jalan raya, khususnya dalam pengawalan lalu lintas.
"Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?" ujar Agus di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, pada Jumat (19/9/2025).
Keputusan ini diambil sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait penggunaan sirene dan strobo yang menimbulkan gangguan, terutama saat lalu lintas padat.
"Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat," jelas Agus.
Penolakan Masyarakat terhadap Penyalahgunaan Sirene
Gerakan Stop Tot Tot Wuk Wuk yang viral di media sosial mengkritik penyalahgunaan strobo dan sirene di jalan raya.
Banyak warga yang mengeluhkan penggunaan sirene yang tidak pada tempatnya, terutama oleh kendaraan yang tidak berhak.
“Kendaraan pribadi tidak termasuk yang berhak menggunakannya,” jelas Kasubdit Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, Jumat (19/9/2025).
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 135, hak penggunaan strobo hanya diberikan kepada kendaraan seperti pemadam kebakaran, pejabat negara dan tamu negara, ambulans, mobil jenazah, serta kendaraan yang digunakan dalam konvoi kepentingan tertentu dan untuk penolong kecelakaan.
Sanksi untuk Penyalahgunaan Sirene dan Strobo
Masyarakat yang menemukan kendaraan sipil atau oknum aparat yang menyalahgunakan sirene atau strobo dapat melaporkannya.
Sanksi bagi pelanggaran ini diatur dalam Pasal 287 Ayat 4, yang menyebutkan pidana kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp 250.000.
Aksi Protes Warga Terhadap Penggunaan Strobo dan Sirene
Protes terhadap maraknya penggunaan strobo dan sirene semakin meluas di media sosial.
Warga mengungkapkan ketidaknyamanannya dalam berbagai bentuk, mulai dari poster digital hingga stiker satir pada kendaraan pribadi.
Salah satu stiker yang viral berbunyi, “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”
Keluhan ini sebagian besar diarahkan pada kendaraan pejabat yang menggunakan pengawalan meski tidak darurat, serta kendaraan berpelat sipil yang memasang strobo dan sirene tanpa hak.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Polri Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk Pengawalan.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.