Pembekuan Sirene Pengawalan dan Gerakan Setop "Tot Tot Wuk Wuk"

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi membekukan sementara penggunaan sirene yang dirasa meresahkan masyarakat dalam pengawalan lalu lintas.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat yang menilai bunyi sirene maupun strobo meresahkan pengguna jalan.
“Sementara kita bekukan. Semoga tidak usah harus pakai ‘tot tot’ lagi lah. Setuju ya?” ujar Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Agus Suryonugroho, di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, diutip , Jumat (19/9/2025).
Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil karena banyak laporan masyarakat yang merasa terganggu, terutama saat lalu lintas padat.
“Saya bekukan untuk pengawalan menggunakan suara-suara itu karena ini juga masyarakat terganggu, apalagi (saat lalu lintas) padat,” tambah Agus.
Gerakan Setop "Tot Tot Wuk Wuk" jadi simbol protes
Diketahui, dalam beberapa pekan terakhir, media sosial diramaikan dengan kampanye masyarakat bertajuk “Stop Tot Tot Wuk Wuk”.
Gerakan ini menyoroti penggunaan sirene, strobo, dan rotator yang dianggap tak sesuai aturan.
Bentuk protes bermunculan beragam, mulai dari poster digital hingga stiker yang ditempelkan pada kendaraan pribadi.
Salah satu stiker bahkan memuat sindiran keras: “Pajak kami ada di kendaraanmu. Stop berisik di jalan Tot Tot Wuk Wuk!”.
Kalimat itu merepresentasikan kejengkelan publik terhadap kendaraan yang menggunakan sirene secara sembarangan.
Tidak hanya di dunia maya, sejumlah pengendara di jalan pun mulai melakukan perlawanan simbolis.
Mereka memilih tidak memberi jalan kepada mobil berstrobo yang tidak dikawal secara resmi, sebagai bentuk protes terhadap perilaku arogan di jalan raya.
Lahir dari kejenuhan publik
Pendiri Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, menilai gelombang penolakan masyarakat lahir dari rasa jenuh.
“Orang yang pakai lampu itu merasa dirinya harus diprioritaskan. Dia menganggap pengguna jalan lain wajib minggir. Dari situ lahir perilaku agresif yang bisa memicu konflik di jalan,” kata Sony kepada , Jumat (19/9/2025).
Sony menegaskan, sirene dan strobo seharusnya digunakan sesuai ketentuan.
Ambulans, pemadam kebakaran, atau tamu negara memang berhak mendapat prioritas.
“Mau pejabat, TNI, Polri, menurut saya malu deh. Balik lagi ke inti kampanye itu, kalian dibayar rakyat, harusnya sama-sama kalau memang susah. Jalan itu ruang bersama, harusnya semua merasakan kondisi yang sama,” tegasnya.
Ia menambahkan, keresahan publik kian meningkat karena bukan hanya kendaraan pribadi yang melanggar, tetapi juga mobil dinas dan kendaraan pejabat.
Padahal aturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 sudah jelas: hanya kendaraan tertentu seperti ambulans, pemadam kebakaran, mobil jenazah, serta pengawalan resmi yang berhak menggunakan sirene dan strobo.
“Gerakan ini sebenarnya sudah mempermalukan kepolisian. Dengan adanya gerakan itu, publik menilai polisi tidak melakukan aksi penertiban atau seakan membiarkan pengguna strobo ilegal di jalan,” kata dia.
“Kalau dari pendapat saya sebaiknya sudah harus ada action polisi untuk mereka yang menggunakan strobo secara tidak layak," imbuhnya.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.