Soal Pembatasan Game PUBG, Komdigi Tidak Akan Bertindak Sendiri
Staf Ahli Bidang Sosial Ekonomi dan Budaya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Raden Wijaya Kusumawardhana mengatakan, pihaknya tidak mungkin bertindak sendiri terkait wacana pembatasan game online, seperti PUBG.
Hal tersebut dikatakan Wijaya ketika merespons peristiwa ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta yang melibatkan oleh siswa.
Wijaya juga menegaskan, Komdigi masih menunggu hasil penyelidikan dari aparat penegak hukum sebelum mengambil langkah lanjutan.
“Itu sebaiknya kami menunggu dulu hasil aparat penegak hukum. Kan tidak mungkin kami bertindak sendiri,” ujarnya di Yogyakarta, dikutip dari Antara, Selasa (11/11/2025).
Ia juga menilai bahwa pencegahan konten kekerasan di dunia digital tidak bisa dilepaskan dari peran sektor pendidikan di Indonesia.
Wijaya menyampaikan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menekankan tiga hal besar yang harus dihindari di sekolah.
Hal tersebut meliputi perundungan, terorisme atau radikalisme, dan kekerasan seksual.
“Hal-hal seperti itu memang menjadi ranah mereka, tapi kami dari sisi Komdigi akan terus mendukung kebijakan pimpinan negara ini,” ujar Raden Wijaya.
Komdigi Tunggu Arahan Prabowo
Wijaya juga menegaskan bahwa Komdigi menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai wacana pembatasan game online.
Wijaya menyampaikan, setiap kebijakan yang disampaikan Prabowo akan direspons berdasarkan kewenangan masing-masing unit kerja di lingkungan Komdigi.
Ia juga menjelaskan, Komdigi sudah memiliki direktorat khusus menangani hal tersebut, yaitu Direktorat Jenderal Ekosistem Digital.
“Apapun yang menjadi kebijakan Presiden, akan kita tindaklanjuti. Bentuknya seperti apa, nanti dari bu menteri saja yang akan menjawabnya,” kata Wijaya.
Komdigi Mengacu PP Tunas
Lebih lanjut, Wijaya mengatakan bahwa Komdigi akan menyesuaikan dengan regulasi yang telah ada terkait pembatasan game online.
Hal tersebut mengacu pada termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
PP tersebut mengatur pembatasan terhadap sistem elektronik yang bisa membawa dampak buruk bagi anak-anak.
“Di situ memang sudah ada pembatasan, khususnya yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kami pasti akan melihat konteksnya ke sana,” ujar Wijaya.
Komdigi juga akan meminta penyelenggara platform digital agar memperhatikan regulasi tersebut, khususnya pengawasan konten yang terdapat unsur kekerasan.
Konten mengandung kekerasan merupakan bagian dari konten negatif yang wajib dihindari, bersama dengan hoaks, pornografi, dan perjudian daring.
“Konten kekerasan itu masuk konten negatif. Nah, itu juga harus kita hindari,” ucapnya.
Prabowo Kaji Pembatasan Game Online
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sudah menjelaskan bahwa game online, seperti PUBG, dapat membawa dampak buruk bagi anak-anak.
Prasetyo menilai, game tersebut membuat anak-anak secara psikologis menganggap bahwa kekerasan adalah hal lumrah.
“PUBG. Itu kan di situ, kita mungkin berpikirnya ada pembatasan-pembatasan ya, di situ kan jenis-jenis senjata, juga mudah sekali untuk dipelajari, lebih berbahaya lagi,” ujar Prasetyo di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, dikutip dari , Minggu (9/11/2025).
“Beliau (Prabowo) tadi menyampaikan bahwa kita juga masih harus berpikir untuk membatasi dan mencoba bagaimana mencari jalan keluar terhadap pengaruh-pengaruh dari game online,” tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.