Pemekaran Cirebon Timur Disetujui DPRD Jabar: Menanti Pencabutan Moratorium dari Presiden
Pemekaran wilayah di Kabupaten Cirebon Timur resmi ditetapkan sebagai Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB) oleh DPRD Jawa Barat dan Pemprov Jabar pada Rabu (10/9/2025).
Keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung. Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Ono Surono, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memaksimalkan pelayanan publik di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Cirebon.
Menurut Ono, Kabupaten Cirebon memiliki luas wilayah yang mencapai 1.077 km2 dengan 40 kecamatan dan 424 desa. Jumlah penduduknya juga sangat besar, yakni sekitar 2,45 juta jiwa. Dengan kondisi tersebut, pelayanan publik dinilai sulit berjalan optimal.
“Sehingga, dengan kondisi seperti itu, tentunya pelayanan publik harus dimaksimalkan. Cirebon Timur jadi calon daerah pemekaran ini merupakan tonggak baru bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat di kawasan tersebut,” ujar Ono dikutip dari Antara.
Apa Alasan Utama Pemekaran?
Ono menjelaskan, salah satu pertimbangan pemekaran adalah adanya ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri mengenai nilai poin minimal layanan publik yang harus dicapai suatu daerah agar bisa dimekarkan. Batas minimal yang ditetapkan adalah 450 poin.
Namun, saat ini Kabupaten Cirebon baru mencapai 355 poin. Oleh karena itu, ia menilai pemekaran adalah langkah strategis untuk mempercepat pemenuhan indikator pelayanan publik.
Lebih lanjut, Ono menekankan pentingnya peran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) baik di tingkat provinsi maupun kabupaten induk.
“Sehingga untuk bisa menuju ke sana, makanya instrumen APBD, prioritas program gubernur, bupati, harus mengarah ke sana. Jadi dari mulai jalan, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik yang merupakan instrumen calon daerah persiapan otonomi baru,” jelasnya.
Bagaimana Pandangan Pemerintah Kabupaten Cirebon?
Bupati Cirebon Imron memberikan jawaban kritik jalan rusak usai menghadiri Musrembang Provinsi Jawa Barat di Bale Jaya Dewata, Rabu (7/5/2025) siang.
Bupati Cirebon, Imron, juga menegaskan bahwa pihaknya kini memfokuskan perhatian pada usulan pemekaran daerah melalui pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Cirebon Timur.
Ia menyebutkan, proses pemekaran masih dalam tahap pengajuan dan terus dikawal agar bisa ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat.
“Kita sekarang ini lagi fokus ke Cirebon Timur dulu, karena berkaitan dengan DOB di wilayah kami,” kata Imron.
Menurutnya, daerah timur Cirebon memiliki karakteristik wilayah tersendiri dan memerlukan pendekatan pembangunan yang lebih dekat serta terfokus.
Sejumlah tokoh masyarakat juga telah menyampaikan aspirasi pemekaran sebagai upaya mempercepat pelayanan publik dan meningkatkan kesejahteraan warga.
Imron menegaskan, pemekaran wilayah, baik dalam bentuk provinsi maupun kabupaten baru, menjadi strategi yang terus dibahas dalam upaya pemerataan pembangunan nasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa proses tersebut membutuhkan tahapan panjang dan kajian mendalam dari berbagai pihak sebelum disetujui secara resmi.
“Kami mendukung penuh langkah-langkah administratif yang telah ditempuh dan siap menunggu keputusan lebih lanjut dari pemerintah pusat,” ujarnya.
Bagaimana Proses Menuju Kabupaten Baru?
Pemekaran Kabupaten Cirebon Timur bukanlah hal yang instan. Menurut Ono, wacana ini telah dibahas selama kurang lebih 20 tahun. Mulai dari tingkat desa hingga kabupaten, perjuangan masyarakat untuk mewujudkan kabupaten baru sudah lama berlangsung.
“Sejarah panjang dan pembahasan selama kurang lebih 20 tahun dari tingkat desa sampai kabupaten akhirnya hari ini menapaki babak baru di tingkat Provinsi Jawa Barat,” katanya dalam rapat paripurna.
Dalam rapat tersebut, Ono meminta persetujuan dari anggota DPRD Jawa Barat terkait pembentukan CDPOB Cirebon Timur sebagaimana yang tercantum dalam laporan Komisi I.
Pertanyaan tersebut kemudian dijawab dengan kata setuju oleh anggota dewan dan disambut tepuk tangan serta teriakan dukungan dari Forum Cirebon Timur Mandiri yang hadir di lokasi.
Meski telah disetujui di tingkat DPRD Jawa Barat, proses pembentukan Kabupaten Cirebon Timur masih harus menempuh jalur lebih lanjut.
DPRD Jawa Barat akan mengajukan hasil persetujuan ini ke Kementerian Dalam Negeri. Namun, realisasi pemekaran tetap bergantung pada kebijakan pemerintah pusat, khususnya pencabutan moratorium pemekaran daerah oleh Presiden RI.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.