OTT Kades di Lahat, Pungli Rp 7 Juta Sudah Berlangsung Bertahun-tahun untuk Iuran Forum

Sumatera Selatan, Nahudin, Forum Kepala Desa, Junidi Suhri, Langkat, OTT Kades Lahat, Kepala Desa Ditangkap, kepala desa ditangkap korupsi dana desa, Pemerasan Dana Desa, OTT Sumsel, OTT langkat, OTT Pagar Gunung, Dana Desa Sumsel, Dana Desa Langkat, OTT Kades di Lahat, Pungli Rp 7 Juta Sudah Berlangsung Bertahun-tahun untuk Iuran Forum

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terhadap puluhan kepala desa di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat, pada Kamis (24/7/2025), mulai membuka tabir gelap praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Dalam konferensi pers pada Jumat (25/7/2025) sore, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Dr. Adhryansah, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Vanny Yulia Eka Sari, mengumumkan penetapan dua orang sebagai tersangka.

Kedua tersangka adalah Nahudin, Kepala Desa Padang sekaligus Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, dan Junidi Suhri, Kepala Desa Muara Dua yang menjabat sebagai Bendahara Forum Kades.

Keduanya langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat (25/7/2025).

Modus, Pungutan "Iuran Forum" hingga Rp 7 Juta per Desa

Adhryansah menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Kejati Sumsel atas laporan dugaan pungutan terhadap dana desa (ADD) oleh oknum kepala desa melalui forum kades.

“Benar, hari ini kami menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemerasan yang terungkap dalam OTT di Kantor Camat Pagar Gunung, Kabupaten Lahat,” ujar Adhryansah.

Modus operandi para tersangka adalah meminta iuran sebesar Rp 7 juta per desa dengan dalih sebagai biaya operasional forum, kegiatan sosial, dan silaturahmi ke instansi pemerintah.

Dalam praktiknya, dana tersebut ditarik dari Anggaran Dana Desa (ADD) yang seharusnya dimanfaatkan langsung untuk kepentingan masyarakat.

Untuk periode awal tahun ini, masing-masing kepala desa diminta menyetor Rp 3,5 juta. Dana tersebut dikumpulkan oleh Junidi Suhri sebagai bendahara.

Sudah Berlangsung Bertahun-tahun

Fakta lain yang mengejutkan, menurut penyidik, praktik pungli ini tidak hanya terjadi pada tahun 2025.

“Ditemukan fakta bahwa perbuatan kedua tersangka tersebut tidak hanya dilakukan pada tahun ini, melainkan juga terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” kata Adhryansah.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan—terdiri dari 20 kepala desa, 1 ASN Kantor Camat, dan 1 Ketua Forum Kades—penyidik menemukan bahwa Nahudin dan Junidi Suhri memiliki peran sentral dalam praktik pemerasan ini.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya terbukti berperan aktif mengumpulkan seluruh kepala desa dan meminta uang sebesar Rp 7 juta per desa. Modusnya, dana disebut untuk kegiatan sosial dan diberikan kepada aparat penegak hukum (APH),” ungkap Adhryansah.

Dugaan Aliran Dana ke APH

OTT yang dilakukan Kejati Sumsel dilakukan atas izin langsung dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel setelah muncul dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat penegak hukum (APH). Hal ini masih terus didalami oleh tim penyidik.

"Ini bukan semata soal nilai kerugian negara yang hanya Rp 65 juta. Yang lebih penting, perbuatan ini menyebabkan Anggaran Dana Desa yang seharusnya dinikmati masyarakat justru tidak sampai ke mereka," tegas Adhryansah.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Nahudin dan Junidi Suhri dijerat dengan pasal berlapis, antara lain:

Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Primair).

Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP (Subsidair).

Pasal 12 huruf e UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kecamatan Pagar Gunung, yang dikenal masyarakat dengan sebutan "Pagun", merupakan wilayah pemekaran dari Kecamatan Pulau Pinang sejak 2008. Lokasinya sekitar 20 kilometer dari pusat Kota Lahat atau sekitar satu jam dari Kota Pagar Alam. Ibu kotanya berada di Desa Karang Agung.

OTT yang dilakukan di wilayah ini menjadi sorotan karena melibatkan puluhan kepala desa yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam penggunaan dan penyaluran dana desa secara transparan.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Terungkap Modus Pungli Kades di Lahat Ternyata Sudah Berlangsung Bertahun-tahun, 2 Tersangka