Kenali Aturan Truk Odol di Indonesia yang Buat Banyak Sopir Demo
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menggiatkan sosialisasi mengenai aturan truk Over Dimension Over Loading (ODOL) di Indonesia. Kegiatan ini sudah berjalan selama beberapa waktu belakangan.
Terkini mereka mengandalkan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran.
Sejumlah kamera ETLE pun sudah ditempatkan di beberapa titik. Sehingga dapat memantau pergerakan serta menilang truk ODOL setelah masa sosialisasi selesai.
Akan tetapi kebijakan satu ini menuai banyak respons. Terutama dari para sopir-sopir truk yang ada di Tanah Air.

Bahkan mereka sampai menggelar aksi demo minggu lalu di sejumlah tempat. Seperti di Semarang sampai Temanggung, Jawa Tengah.
Rencananya para peserta aksi juga bakal menggelar demo mengenai aturan truk ODOL di Jakarta pada pekan depan atau Rabu, (02/07).
Diklaim aksi kali ini akan melibatkan 500 sampai 1.000 pengemudi yang ingin memadati kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) dan DPR RI.
Aturan Dimensi Truk
Lantas bagaimana sebenarnya aturan mengenai dimensi truk agar tidak masuk ke dalam golongan ODOL.
Mengutip Instagram @Korlantaspolri.ntmc, untuk mobil bak bermuatan terbuka ada di Pasal 3 Peraturan Dirjen Perhubungan Darat Nomor KP.4413/AJ.307/DPRJD/2020. Di dalamnya dijelasin mengenai dimensi kendaraan buat angkutan barang curah.
“Lebar maksimum bak muatan tidak melebihi 50 mm dari ban terluar bagi kendaraan sumbu ganda,” tulis Korlantas, Senin (23/06).
Kemudian bak juga tidak boleh melebihi lebar kabin 50 mm pada sisi kanan maupun kiri untuk kendaraan sumbu Tunggal.
Sementara panjang maksimum bak muatan juga dilarang lebih dari 3.000 mm buat kendaraan konfigurasi 1.1 dengan jumlah berat diizinkan (JBI) hingga 5.500 kg.
Lalu tinggi maksimum bak muatan tidak boleh lebih 550 mm buat konfigurasi 1.1 dengan JBI sampai 5.500 kg.
Perlu diketahui, aturan ini hanya berlaku buat truk dengan bak terbuka saja. Sementara kendaraan tangki beda lagi, berikut rangkumannya.
Aturan Dimensi Truk
Truk Bak Muatan Terbuka
Lebar Maksimum Bak Muatan
- Tidak melebihi 50 mm dari ban terluar untuk kendaraan sumbu ganda
- Tidak melebihi lebar kabin +50 mm pada sisi kanan maupun kiri untuk kendaraan sumbu Tunggal

Panjang Maksimum Bak Muatan
- Tidak melebihi 3.000 mm (konfigurasi 1.1) dengan JBI hingga 5.500 kg
- Tidak melebihi 4.000 mm (konfigurasi 1.2) dengan JBI hingga 8.500 kg
- Tidak melebihi 5.000 mm (konfigurasi 1.2) dengan JBI hingga 16.000 kg
- Tidak melebihi 6.000 mm (konfigurasi 1.22) dengan JBI hingga 24.000 kg
Tinggi Maksimum Bak Muatan
- Tidak melebihi 550 mm (konfigurasi 1.1) dengan JBI hingga 5.500 kg
- Tidak melebihi 700 mm (konfigurasi 1.2) dengan JBI hingga 8.500 kg
- Tidak melebihi 850 mm (konfigurasi 1.2) dengan JBI hingga 16.000 kg
- Tidak melebihi 1.100 mm (konfigurasi 1.1.22) dengan JBI hingga 30.000 kg
Tangki Tangki
Jarak Dinding Belakang Kabin ke Dinding Depan Tangki
- Minimal 150 mm (sumbu belakang tunggal)
- Minimal 200 mm (sumbu belakang ganda)
Jarak Bumper Belakang ke Belakang Tangki
- Minimal 150 mm
Panjang, Lebar, Tinggi serta Diameter Tangki
- Daya Angkut
- Berat Jenis Muatan
- Dihitung dari JBI dikurangi dengan berat kosong sasis, berat tangki, jumlah orang maupun peralatan lain.