Purbaya Pastikan Dampak Kenaikan Harga Pertamax ke Inflasi Minim, Ini Faktornya
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, kenaikan harga BBM non-subsidi jenis Pertamax mulai Rabu, 10 Juni 2026, hanya akan berdampak minim terhadap inflasi.
Menurutnya, hal itu karena pada umumnya Pertamax tidak digunakan dalam moda angkutan barang, sehingga tidak akan terlalu berdampak ke harga-harga barang yang bisa memicu lonjakan inflasi.
"Harusnya (dampak kenaikan harga Pertamax ke inflasi) relatif minimum. Karena Pertamax kan biasanya enggak dipakai buat angkutan barang," kata Purbaya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Perihal dampak lainnya, yakni soal para konsumen Pertamax yang bakal beralih menggunakan Pertalite, Purbaya merasa hal itu bukan tanahnya sebagai Menkeu, melainkan ranah dari Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.
"Soal itu tanya ke Pak Bahlil," ujarnya.
Dia mengatakan, semestinya ada sistem nozzle control yang harus diterapkan dalam pembelian jenis BBM. Namun, Purbaya lagi-lagi menolak membahas hal itu lebih jauh, karena bukan ranah Kementerian Keuangan.
"Semestinya ada metode lagi, nozzle control kalau enggak salah. Tanya Pak Bahlil yang lebih ngerti," ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Pertamina Patra Niaga telah mengumumkan soal kenaikan harga Pertamax, dari sebelumnya Rp 12.300 menjadi Rp 16.250 per liter. Serta, kenaikan harga Pertamax Green 95, dari Rp 12.900 menjadi Rp 17.000 per liter.
"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun dalam keterangannya, Rabu, 10 Juni 2026.
Menurut perusahaan, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green diputuskan berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.
Roberth menyampaikan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ia menjelaskan.