Mahasiswi Disekap-Dirudapaksa di Komplek Perumahan Makassar, Modus Lowongan Baby Sitter
Kasus penyekapan yang dialami mahasiswi rantau asal Kalimantan berinisial MR (20) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, akhirnya terungkap setelah pemilik rumah yang dikontrakkan, datang hendak mengecek properti miliknya di Perumahan Grand River View, Komplek Laurua Residence, Jalan Scarlet Scene, No 16, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate.
Pemilik rumah awalnya datang untuk memastikan kondisi bangunan karena masa sewa penghuni telah berakhir pada 10 Mei 2026. Namun setibanya di lokasi, ia justru mendapati situasi mencurigakan dari dalam rumah. Saat pintu diketuk, seorang perempuan muncul dengan kondisi tangan terikat.
Temuan mengejutkan itu menjadi titik awal terbongkarnya dugaan penyekapan yang telah berlangsung selama tiga hari. Korban diduga disekap dan dirudapaksa oleh pelaku berinisial DR (29). Setelah berhasil keluar dari dalam rumah, korban meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Warga yang melihat kondisi korban langsung membantu melepaskan tali yang mengikat tangannya dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Rekaman video saat korban diselamatkan pun viral di media sosial. Dalam video tersebut, korban tampak duduk lemas di depan rumah warga dengan tangan masih terikat serta mengalami sejumlah luka akibat dugaan penganiayaan.
Berdasarkan keterangan awal kepada polisi, peristiwa bermula ketika korban mencari pekerjaan sambilan melalui Facebook. Ia menemukan lowongan kerja sebagai baby sitter yang diduga dipasang oleh pelaku. Setelah berkomunikasi melalui telepon, pelaku mengaku menerima korban bekerja dan memintanya datang ke sebuah rumah kontrakan di kawasan Metro Tanjung Bunga.
Namun setibanya di lokasi, korban diduga langsung disekap di dalam rumah tersebut. Selama berada di sana, korban disebut mengalami kekerasan fisik hingga rudapaksa. Polisi juga mengungkap rumah tersebut diketahui hanya disewa pelaku selama beberapa hari.
Kanit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar, Iptu Andi Latif, mengatakan pihaknya langsung bergerak ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat. "Pada saat kami menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang gadis diduga disekap di salah satu rumah, petugas langsung mendatangi lokasi," ujar Andi Latif, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurutnya, saat polisi tiba, korban masih dalam kondisi tangan terikat dan segera dievakuasi untuk mendapatkan pendampingan dari Unit PPA Polrestabes Makassar.
"Benar kami menemukan seorang perempuan dalam kondisi tangannya terikat. Selanjutnya korban kami arahkan ke pihak PPA untuk proses lebih lanjut," katanya.
Andi Latif menjelaskan, berdasarkan keterangan awal korban, peristiwa bermula saat korban melamar pekerjaan melalui media sosial dan diminta datang serta menginap di rumah tersebut. "Korban akhirnya bisa keluar dari rumah setelah pemilik kontrakan datang memeriksa rumah karena masa sewanya telah habis. Saat pintu diketuk, korban muncul dari dalam rumah," ungkapnya.
Saat ini kasus dugaan penyekapan dan rudapaksa dengan modus lowongan kerja palsu tersebut masih ditangani Unit PPA Polrestabes Makassar bersama Polsek Tamalate. Sementara pelaku berinisial DR yang diketahui bukan warga Makassar masih dalam pengejaran polisi.
Laporan: Idris Tajannang/tvOne Makassar