UU Polri Resmi Disahkan, Ini 7 Perubahan Besar yang Akan Mengubah Wajah Kepolisian Indonesia

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

DPR RI resmi mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-21 DPR RI yang digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah seluruh anggota dewan yang hadir menyatakan persetujuan terhadap rancangan undang-undang yang sebelumnya telah dibahas bersama pemerintah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad saat memimpin rapat paripurna.

“Setuju,” jawab anggota dewan secara serentak.

Pengesahan UU Polri ini menjadi salah satu langkah penting dalam agenda reformasi kepolisian. DPR menyebut perubahan regulasi dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan organisasi, perkembangan teknologi, dinamika masyarakat, serta tuntutan terhadap transparansi dan akuntabilitas institusi kepolisian.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa revisi UU Polri memuat tujuh substansi utama yang menjadi fokus perubahan. Seluruh poin tersebut diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, kualitas pelayanan publik, serta pengawasan terhadap institusi Polri.

1. Menegaskan Arah Transformasi Polri

Perubahan pertama menitikberatkan pada penegasan tujuan dan arah transformasi Polri. Dalam regulasi baru ini, Polri diarahkan menjadi institusi yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, dan memiliki kualitas pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Transformasi tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian di tengah tuntutan reformasi yang terus berkembang.

2. Pengawasan Diperkuat dan Didukung Teknologi Modern

Substansi kedua berkaitan dengan penguatan fungsi pengawasan internal maupun eksternal. Selain itu, UU Polri yang baru juga menekankan penerapan prinsip keterbukaan melalui pemanfaatan teknologi informasi yang lebih modern.

Habiburokhman menjelaskan bahwa pengawasan terhadap kinerja aparat kepolisian juga diperkuat melalui perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Menurutnya, advokat kini dapat mendampingi klien sejak tahap awal pemeriksaan dan memiliki ruang yang lebih aktif dalam membela kepentingan klien.

“KUHAP baru sejak saat sebelum berstatus sebagai saksi bisa didampingi advokat 24 jam dan advokat bisa bersikap aktif membela kepentingan kliennya,” ujar Habiburokhman.

3. Menjamin Netralitas dan Profesionalisme Anggota Polri

Poin ketiga dalam revisi UU Polri menekankan pentingnya netralitas dan profesionalitas anggota kepolisian.

Pengaturan ini mencakup sistem tata kelola organisasi serta pembinaan karier sumber daya manusia Polri agar lebih objektif, transparan, dan berbasis kompetensi.

Melalui aturan tersebut, DPR berharap proses pengembangan karier anggota Polri dapat berjalan lebih profesional dan bebas dari kepentingan tertentu.

4. Penugasan di Luar Institusi Polri Diatur Lebih Ketat

Salah satu substansi yang menjadi perhatian dalam revisi UU Polri adalah pengaturan anggota Polri yang bertugas di luar institusi kepolisian.

Dalam aturan baru, mekanisme penempatan anggota Polri aktif di luar institusi akan diatur secara lebih jelas dan ketat. Pengaturan ini dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi terkait penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga profesionalisme sekaligus memastikan fungsi kepolisian tetap berjalan optimal.

5. Batas Usia Pensiun Diatur Lebih Jelas

Perubahan berikutnya menyangkut aturan mengenai pemberhentian anggota Polri dan batas usia pensiun.

Dalam revisi undang-undang ini, batas usia pensiun disesuaikan dengan kebutuhan organisasi serta diatur secara lebih terukur dan jelas dibandingkan sebelumnya.

Penyesuaian tersebut disebut sebagai bagian dari upaya pembinaan sumber daya manusia yang lebih profesional sekaligus menyesuaikan kebutuhan institusi dalam jangka panjang.

6. Pendidikan Polri Berbasis HAM dan Demokrasi

Substansi keenam menitikberatkan pada reformasi pendidikan kepolisian.

UU Polri yang baru mewajibkan penerapan kurikulum pendidikan yang memuat prinsip-prinsip humanis, demokratis, serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Langkah ini dinilai penting untuk membentuk karakter anggota Polri yang tidak hanya memiliki kemampuan teknis kepolisian, tetapi juga memahami nilai-nilai demokrasi, penghormatan terhadap HAM, dan pendekatan yang lebih humanis kepada masyarakat.

7. Kompolnas Diperkuat

Perubahan terakhir berkaitan dengan penguatan tugas, fungsi, dan kedudukan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam revisi UU Polri, Kompolnas akan memiliki peran yang lebih kuat sebagai lembaga pengawas eksternal kepolisian. Pemerintah sebelumnya juga menegaskan bahwa penguatan Kompolnas dilakukan melalui penambahan tugas dan kewenangan, termasuk penataan mekanisme keanggotaan yang lebih terbuka, transparan, dan berbasis kompetensi.

Penguatan Kompolnas diharapkan mampu meningkatkan akuntabilitas sekaligus memperkuat sistem pengawasan terhadap institusi Polri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Habiburokhman menegaskan bahwa keseluruhan perubahan dalam UU Polri bertujuan membangun institusi kepolisian yang lebih modern, profesional, transparan, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Selain tujuh substansi utama tersebut, pembahasan revisi UU Polri juga didasarkan pada berbagai rekomendasi reformasi kepolisian yang sebelumnya dihimpun DPR, termasuk masukan terkait penguatan pengawasan, penghormatan HAM, modernisasi teknologi, serta peningkatan tata kelola kelembagaan yang lebih akuntabel.