Usai Negosiasi dengan AS, Tarif Produk Indonesia Diproyeksi Naik Jadi 18 Persen, Ini Penyebab dan Dampaknya
Pemerintah memproyeksikan tarif tambahan yang dikenakan Amerika Serikat (AS) terhadap produk Indonesia akan mencapai 18 persen setelah proses investigasi dagang berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974 rampung. Proyeksi tersebut muncul setelah serangkaian negosiasi perdagangan antara Indonesia dan AS yang masih terus berlangsung.
Meski tarif final belum resmi diberlakukan, pemerintah menilai posisi Indonesia saat ini relatif lebih baik dibandingkan banyak negara lain yang turut menjadi objek investigasi dagang Washington.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan saat ini produk Indonesia masih dikenakan tarif sementara sebesar 10 persen yang berlaku hingga 24 Juli 2026.
Setelah masa tersebut berakhir, Amerika Serikat akan mulai menerapkan struktur tarif baru secara bertahap berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR).
Kenapa Tarif Produk Indonesia Bisa Naik?
Susiwijono menjelaskan kenaikan tarif dipicu oleh sejumlah komponen kebijakan yang tengah disusun pemerintah AS.
Komponen pertama berasal dari isu kerja paksa (forced labor) yang akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Setelah itu, AS juga berencana menambahkan tarif lain yang berkaitan dengan kelebihan kapasitas struktural atau structural excess capacity.
Kedua komponen tersebut nantinya akan diterapkan melalui mekanisme stacking atau penumpukan tarif.
Namun demikian, pemerintah Indonesia juga tengah mengupayakan berbagai pengecualian tarif untuk sejumlah produk tertentu yang telah disepakati dalam proses negosiasi bilateral.
Melalui kombinasi tarif tambahan dan pengecualian tersebut, pemerintah memperkirakan tarif akhir yang dikenakan kepada Indonesia berada di level 18 persen.
"Angka ini merupakan target yang ingin dicapai pada akhir proses, sekaligus memastikan kejelasan dan kesinambungan dalam penerapannya," kata Susiwijono.
Tarif Belum Final, AS Masih Buka Tahapan Lanjutan
Meski angka 18 persen mulai diproyeksikan pemerintah, besaran tarif tersebut belum bersifat final.
Menurut Susiwijono, pemerintah AS masih harus menyelesaikan sejumlah tahapan hukum dan administratif sebelum kebijakan itu diterapkan secara penuh.
Tahapan tersebut meliputi:
- Periode pemberian komentar tambahan (comment period)
- Dengar pendapat lanjutan
- Finalisasi kebijakan tarif oleh otoritas terkait di AS
Karena itu, besaran tarif yang nantinya berlaku masih dapat berubah mengikuti hasil proses yang sedang berjalan.
Indonesia Dinilai Lebih Beruntung Dibanding Banyak Negara Lain
Di tengah ancaman tarif tambahan tersebut, pemerintah melihat Indonesia memperoleh hasil sementara yang relatif lebih baik dibandingkan sebagian besar mitra dagang AS.
Berdasarkan laporan terbaru USTR, Indonesia masuk dalam kelompok kecil negara yang telah menyampaikan komitmen terkait penanganan isu kerja paksa.
Posisi tersebut dinilai memberikan keuntungan tersendiri dalam proses negosiasi.
Selain itu, pemerintah AS juga menyatakan kesediaan memberikan pengecualian tarif untuk sejumlah produk tertentu sesuai hasil kesepakatan bilateral yang telah dicapai.
Salah satu sektor yang saat ini sedang dibahas lebih lanjut adalah industri tekstil yang berpotensi mendapatkan skema khusus.
"Penyelesaian komponen kelebihan kapasitas struktural diperkirakan akan menyusul dalam beberapa minggu setelah berakhirnya tarif sementara pada 24 Juli, dengan melewati proses yang serupa," ujar Susiwijono.
Indonesia Masuk Daftar Negara yang Disorot USTR
Investigasi Section 301 dilakukan terhadap 60 ekonomi mitra dagang utama Amerika Serikat.
Selain Indonesia, negara dan kawasan lain yang masuk daftar tersebut meliputi:
- Kanada
- Ekuador
- Uni Eropa
- Meksiko
- Pakistan
Berdasarkan hasil penilaian tersebut, USTR mengusulkan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap Indonesia.
Sementara itu, sebanyak 54 negara lainnya yang dianggap belum memiliki aturan larangan impor barang hasil kerja paksa bahkan terancam dikenakan tarif lebih tinggi, yakni mencapai 12,5 persen.
Dampaknya bagi Ekspor Indonesia
Jika tarif final benar-benar berada di level 18 persen, maka produk ekspor Indonesia ke pasar Amerika Serikat berpotensi menghadapi biaya masuk yang lebih tinggi.
Meski demikian, pemerintah menilai hasil sementara negosiasi masih memberikan ruang yang cukup baik bagi Indonesia karena adanya kemungkinan pengecualian tarif pada sejumlah sektor strategis.
Selain terkait perdagangan, proses negosiasi ini juga menjadi bagian dari kerja sama ekonomi yang lebih luas antara Indonesia dan Amerika Serikat.
Pemerintah menilai sejumlah komitmen yang telah disepakati kedua negara turut mendukung agenda strategis Indonesia, termasuk dalam proses aksesi menuju Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).
Dengan demikian, meski ancaman tarif tambahan masih membayangi, pemerintah optimistis posisi Indonesia dalam proses investigasi Section 301 saat ini relatif lebih kompetitif dibandingkan banyak negara lain yang juga menjadi sasaran kebijakan perdagangan Amerika Serikat.