Dukung Usulan BNN Larang Vape, DPR: Upaya Preventif Cegah Narkoba

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta

Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo, menyambut baik usulan dari Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto terkait pelarangan peredaran rokok elektrik atau vape. 

Dukungan ini diberikan menyusul maraknya temuan penyalahgunaan vape sebagai media untuk mengonsumsi narkotika.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dia menilai, usulan BNN dinilai sebagai langkah yang tepat karena dilandasi kajian serta riset mendalam terkait kandungan zat berbahaya seperti etomidate dalam vape.

"Gini, kalau saya, apalagi kalau memang ada risetnya, hasil penelitiannya, kandungan yang ada dalam vape. Nah, vape itu memang mengandung zat-zat narkotika atau apa namanya itu, etomidate. Saya kira usulan itu ya bagus menurut saya," ujar Rudianto kepada wartawan, Jumat, 10 April 2026.

Terlebih, kata dia, jika ada hasil penelitian medis yang membuktikan adanya kandungan narkotika dalam vape, maka usulan tersebut harus didukung oleh pemerintah.

"Sepanjang memang diduga, diyakini hasil penelitian atau medis bawah itu kuat mengandung zat narkoba, maka ya memang harus kita dukung, respons. Dari Kepala BNN tadi agar vape juga dimasukkan dalam hal yang mengandung zat narkoba," tutur dia. 

Rudianto juga menyoroti potensi vape digunakan sebagai media seperti 'bong' untuk mengonsumsi narkotika jenis lain yakni sabu dan ganja. 

Maka dari itu, dia menilai, usulan BNN terkait larangan vape sebagai langkah yang baik dalam upaya pencegahan narkotika.

"Tidak bisa dipungkiri hari ini bahwa para bandar mendesain sedemikian halus variasi varian-varian zat narkoba ini kan. Segala cara dia pakai untuk kemudian menjadi alat penghubung atau media untuk kemudian bebas dikonsumsi tanpa sadar oleh masyarakat," ucapnya.

"Sebagai organ negara yang ditugaskan memberantas narkoba, saya kira apa yang dilakukan BNN ini merupakan upaya preventif untuk mengantisipasi potensi penyalahgunaan narkoba yang salah satunya disinyalir melalui vape," sambung Rudianto.

Lebih lanjut, Rudianto juga mengingatkan para pelaku usaha rokok elektrik seperti vape untuk waspada terhadap penyalahgunaan produk sebagai jembatan peredaran narkoba. 

Sebelumnya diberitakan, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Suyudi Ario Seto mengungkap fenomena baru peredaran narkotika. Terbaru, kata dia, cairan vape digunakan dalam peredaran zat narkotika. 

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Suyudi Ario Seto

Hal itu disampaikan Suyudi dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 7 April 2026.

“Saat ini kita dihadapkan pada fenomena peredaran zat narkotika dalam bentuk vape atau rokok elektrik secara masif,” kata Suyudi.

Berdasarkan hasil uji laboratorium pusat BNN terhadap 341 sampel cairan vape, BNN menemukan sejumlah kandungan berbahaya dalam liquid vape.

“Dari pengujian tersebut, kami menemukan 11 sampel mengandung sintetik cannabinoid, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel terbukti mengandung etomidate. Etomidate ini termasuk obat bius, Bapak,” ungkap dia.

Suyudi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 tahun 2025, tepatnya sejak tanggal 28 November 2025, zat etomidate telah resmi masuk ke dalam daftar narkotika golongan dua. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Terkait hal tersebut, Suyudi pun mendorong Indonesia segera mencontoh negara tetangga yang melarang peredaran vape seperti Vietnam, Thailand, Singapura hingga Laos.

“Harapan besar bagi BNN agar pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena vape terbukti telah disalahgunakan menjadi media untuk diisi etomidate,” sambungnya.