Sah! Registrasi SIM Card Biometrik Wajah Wajib, Cegah Fraud Rp9,1 T
- Registrasi SIM card baru wajib menggunakan biometrik pengenalan wajah (Permen Komdigi No. 7 Tahun 2026).
- Kebijakan ini bertujuan memutus mata rantai kejahatan digital yang memanfaatkan anonimitas nomor seluler.
- Kerugian akibat penipuan digital tercatat mencapai Rp9,1 triliun dalam periode November 2024 hingga awal 2026.
- Pemerintah membatasi kepemilikan nomor maksimal tiga SIM card per NIK untuk setiap operator.
Alasan Mendesak: Mengapa Registrasi SIM Card Biometrik Wajib?
Pola Kejahatan Digital yang Kerap Terulang
Tindak kejahatan seperti penipuan online dan spam call merupakan kejahatan yang paling dominan saat ini. Kejahatan lain yang bergantung pada lemahnya validasi identitas mencakup spoofing, smishing, SIM swap fraud, hingga penyalahgunaan OTP.
Empat Pilar Utama dalam Aturan Registrasi SIM Card Biometrik
Pemerintah menyusun Permen Komdigi Nomor 7 Tahun 2026 dengan empat poin utama kebijakan yang bertujuan membangun sistem kepercayaan yang kuat. Setiap poin ditujukan untuk melindungi data pelanggan sekaligus menutup celah fraud.
Penguatan Verifikasi Identitas dan Pembatasan Nomor
Poin pertama, Komdigi menerapkan sistem Know Your Customer (KYC) yang ketat. Sistem ini menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan biometrik pengenalan wajah.
Kedua, kartu perdana wajib beredar dalam kondisi tidak aktif. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada Komdigi jika menemukan kartu yang sudah aktif sebelum proses Registrasi SIM Card Biometrik selesai. Komdigi akan menindaklanjuti laporan tersebut melalui pengawasan lapangan.
Ketiga, pemerintah memberlakukan pembatasan kepemilikan nomor secara wajar. Pelanggan hanya boleh memiliki maksimal tiga nomor per NIK untuk setiap operator seluler. Pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas tanpa mengganggu kebutuhan masyarakat.
Terakhir, perlindungan data pelanggan menjadi fokus utama. Pemerintah menjamin data dilindungi melalui penerapan standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang sangat ketat.
Target Komdigi Melawan Kepercayaan Palsu di Ruang Digital
Penyusunan regulasi ini merupakan inisiasi sekaligus respons terhadap tuntutan publik terkait perlindungan konsumen. Pemerintah didukung penuh oleh arahan Presiden Prabowo Subianto dan DPR dalam menguatkan aturan ini.