Penyeragaman Kemasan Rokok Disebut Tak Ramah Dunia Usaha
Belum lama ini Kebijakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tentang penyeragaman kemasan rokok dengan warna yang sama memicu gelombang penolakan dari berbagai pihak.
Kebijakan tersebut diketahui berpotensi melemahkan industri tembakau nasional dan mengganggu ekosistem usaha yang menopang ekonomi daerah.
Ilustrasi rokok ilegal
Hal itu diungkap oleh Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi menyampaikan aturan tersebut kurang cocok diterapkan di Indonesia.
“Penyeragaman kemasana rokok akan menjadi momok buruk bagi petani tembakau dan akan mengurangi serapan pasar,” ujar Mudi, dikutip VIVA Jum’at, 17 Oktober 2025.
Menurutnya, sekitar 70 persen dari total 200.000 ton tembakau nasional diserap oleh Industri Hasil Tembakau (IHT). Sementara itu, hampir seluruh lahan tembakau di Indonesia merupakan perkebunan rakyat, yang artinya kebijakan ini bisa langsung memengaruhi penghasilan jutaan petani di daerah.
Ia menilai kebijakan ini berpotensi mempersempit pasar tembakau dalam negeri, menurunkan daya saing produk nasional, serta mengganggu rantai distribusi yang selama ini menjadi tulang punggung ekonomi daerah sentra tembakau seperti Temanggung, Madura, dan Lombok.
Selain dampak terhadap petani, APTI juga menyoroti aspek pengawasan. Menurut Mudi, penyamaan warna dan desain kemasan dapat mempersulit identifikasi merek secara visual dan meningkatkan risiko pemalsuan produk.
“Saat ini saja tanpa penyeragaman kemasan diberlakukan, produk yang sudah berstandar, kemudian logo perusahaan dan lain sebagainya, sangat mudah sekali untuk dipalsukan,” tambahnya.
Tak hanya itu, penolakan juga datang dari kalangan dunia usaha. Wakil Sekretaris Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Anggana Bunawan menyatakan bahwa konsep penyeragaman kemasan rokok denga warna yang sama yang diadopsi dari negara lain seperti Singapura dan Australia tidak bisa diterapkan begitu saja di Indonesia tanpa mempertimbangkan struktur ekonomi, sosial, dan industri nasional.
“Secara tegas kami meminta Kemenkes menjalankan prosesnya secara hati-hati, tidak terburu-buru,” ungkap Anggana Bunawan.
Ilustrasi Tembakau
Sebagai langkah solusi, APINDO mendorong Kemenkes untuk menunda penerapan Rancangan Permenkes ini dan membuka forum dialog nasional yang melibatkan asosiasi, pelaku industri, akademisi, hingga masyarakat terdampak.
Langkah tersebut dinilai penting agar kebijakan pengendalian konsumsi rokok tetap berjalan tanpa harus menimbulkan guncangan besar bagi ekonomi lokal dan petani tembakau.