Viral Perdebatan Kurban 1 Ekor Kambing untuk Sekeluarga, Sah atau Tidak? Ini Hukum Sebenarnya

Ilustrasi kambing.
Ilustrasi kambing.

 Menjelang Idul Adha, umat Islam mulai mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban. Namun di tengah kondisi ekonomi yang menuntut berbagai kebutuhan prioritas, tidak sedikit masyarakat yang bertanya-tanya mengenai hukum berkurban satu ekor kambing untuk satu keluarga.

Pertanyaan tersebut kembali ramai diperbincangkan karena sebagian masyarakat masih menganggap satu hewan kurban kambing hanya sah untuk satu orang saja. Ada pula yang bingung mengenai tata cara niat dan penamaan dalam pelaksanaan kurban kambing. Scroll untuk tahu lebih lanjut, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam kajian fikih, mayoritas ulama menyatakan bahwa satu ekor kambing memang sah dijadikan kurban untuk satu keluarga, selama anggota keluarga tersebut tinggal dalam satu rumah tangga.

Dasar hukum ini merujuk pada praktik yang pernah dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Aisyah RA disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah menyembelih seekor domba sambil berdoa, “Dengan Nama Allah. Ya Allah, terimalah kurban ini dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad.”

Hadis tersebut menjadi salah satu landasan kuat bahwa pahala kurban seekor kambing dapat diniatkan untuk satu keluarga. Praktik serupa juga diriwayatkan dalam sejumlah hadis sahih lainnya dari para sahabat Nabi.

Meski terdapat sebagian kecil pendapat ulama yang menilai hukum tersebut telah dihapus, mayoritas ulama tetap memperbolehkannya dan menjadikannya bagian dari kemudahan syariat bagi umat Islam.

Dalam pelaksanaannya, kurban kambing juga memiliki aturan berbeda dibanding sapi atau unta. Untuk sapi dan unta, syariat memperbolehkan sistem patungan hingga tujuh orang dan nama seluruh peserta dicantumkan sebagai shohibul qurban.

Sementara pada kambing, pembelian hewan tidak boleh dilakukan secara kolektif atas nama beberapa orang. Nama yang dicatat cukup satu orang sebagai shohibul qurban, sementara pahalanya diniatkan untuk seluruh anggota keluarga.

Ketentuan tersebut juga dijelaskan dalam Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah lil Buhuts ’Ilmiyyah wal Ifta’ nomor 3055 yang ditandatangani oleh ulama besar Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Dalam fatwa itu dijelaskan bahwa kurban kambing atas nama satu keluarga maupun atas nama orang yang telah meninggal dunia tetap sah.

Namun fatwa tersebut juga menegaskan bahwa praktik urunan membeli satu kambing atas nama banyak orang tidak diperbolehkan sebagai ibadah kurban. Jika dilakukan, maka sembelihan itu hanya dihitung sebagai konsumsi biasa, bukan kurban.

Di sisi lain, sejumlah lembaga filantropi Islam mulai membuka layanan kurban untuk memudahkan masyarakat menjelang Idul Adha. Salah satunya melalui program Tebar Hewan Kurban (THK) yang dijalankan Dompet Dhuafa sejak 1994.

Program tersebut tidak hanya menyalurkan hewan kurban, tetapi juga difokuskan untuk membantu pemberdayaan peternak lokal serta pemerataan distribusi daging ke wilayah pelosok.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sesuai dengan tuntunan syariat dan fatwa ulama, berkurban satu ekor kambing dengan niat untuk satu keluarga adalah sah dan pahalanya mencakup seluruh anggota keluarga di rumah tersebut. Melalui program Tebar Hewan Kurban (THK), kami memfasilitasi niat baik masyarakat dengan memastikan setiap hewan memenuhi standar syariat, bebas penyakit, dan didistribusikan secara strategis untuk menekan kesenjangan konsumsi daging di daerah pelosok," ujar Ahmad Juwaini, Ketua Pengurus Yayasan Dompet Dhuafa Republika, dalam keterangannya, dikutip Sabtu 23 Mei 2026.

Dalam operasionalnya, hewan kurban yang disalurkan juga disebut telah melalui pemeriksaan kesehatan ketat, termasuk memastikan ternak bebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).