Penginapan Tak Berizin di Indonesia Terancam Dicoret dari Platform OTA

Penginapan Tak Berizin di Indonesia Terancam Dicoret dari Platform OTA

Kementerian Pariwisata (Kemenpar) memperingatkan bahwa akomodasi wisata yang tidak memiliki izin resmi berpotensi dihapus dari platform online travel agent (OTA).

"Ibu Menteri sudah menyampaikan bahwa nanti akomodasi yang tidak berizin itu tidak di-listing dulu atau tidak boleh dipasarkan begitu ya," kata Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa.

Hal itu disampaikan Rizki atau Kiki saat ditemui wartawan usai konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornas Pariwisata), Rabu (20/5/2026). 

Tenggat waktu proses pemenuhan izin akomodasi di OTA masih berlangsung hingga 31 Mei 2026. Sebelumnya, ketentuan ini hanya berlaku hingga 31 Maret 2026.

Berdasarkan data Kemenpar terbaru per 6 Mei 2026, sudah ada lebih dari 99.000 unit akomodasi jangka pendek terdaftar dalam sistem Online Single Submission (OSS), serta lebih dari 31.000 akomodasi telah diverifikasi Nomor Induk Berusaha (NIB)-nya.

Angka tersebut tumbuh 43,9 persen dibandingkan pada Maret 2025, saat pertama kali program ini mulai dijalankan.

"Terjadi (peningkatan) kok. Kelihatan sekali, misalkan kami punya lima destinasi yang menjadi pilot project di Bali, Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat, dan Nusa Tenggara Barat, ini kelihatan sekali peningkatan jumlahnya, tiba-tiba di sistem OSS-nya naik," ungkap Kiki.

Apakah tenggat waktu perizinan akomodasi akan diperpanjang? 

Saat ini, Kiki menuturkan bahwa belum ada rencana memperpanjang tenggat waktu proses pemenuhan izin akomodasi di OTA.

Penginapan Tak Berizin di Indonesia Terancam Dicoret dari Platform OTA

Pelaksana tugas Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, saat ditemui wartawan usai konferensi pers Rapat Koordinasi Nasional Pariwisata (Rakornas Pariwisata), Rabu (20/5/2026).

Kemenpar bekerja sama dengan sembilan OTA untuk proses verifikasi NIB dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Akomodasi, yakni Traveloka, Agoda, Airbnb, Booking.com, Trip.com, Tiket.com, OYO, RedDoorz, dan Expedia.

Dalam waktu dekat sebelum tenggat waktu perizinan berakhir, Menteri Pariwisata Republik Indonesia (RI), Widiyanti Putri Wardhana akan bertemu kembali dengan pihak OTA untuk membicarakan teknis aturan ini.

"Bu Menteri tetap ingin bahwa yang tidak (berizin), sekarang mereka (OTA) harus terus mengkomunikasikan dengan merchant-nya," jelas Kiki.

Menurut Kiki, saat ini masih banyak akomodasi yang belum melaporkan usahanya ke situs OSS.

"Ada yang melaporkan mereka punya izin, ada yang tidak melaporkan, kan itu yang susahnya tidak melaporkan dia punya izin atau enggak punya izin gitu," kata dia.

Dalam pelaksanaanya, terdapat tantangan cukup besar, terutama saat proses verifikasi data perizinan melalui OSS.

Penginapan Tak Berizin di Indonesia Terancam Dicoret dari Platform OTA

Pemesanan paket wisata dan tiket pesawat secara online.

Selama ini, OTA diminta mengirimkan data akomodasi kepada pemerintah untuk kemudian dicek dan dicocokkan dengan data OSS guna memastikan apakah akomodasi tersebut telah berizin atau belum.

Proses ini tidak mudah karena jumlah data yang harus diverifikasi mencapai puluhan ribu.

Untuk mengatasi kendala tersebut, saat ini pemerintah tengah membangun sistem berbasis API agar proses integrasi data dapat dilakukan secara otomatis dan lebih efisien.

Nantinya, sistem OTA akan terhubung langsung ke jaringan OSS melalui integrasi teknologi, dengan tetap memperhatikan aspek kerahasiaan data.

Dengan koneksi tersebut, pemerintah dapat mengetahui jumlah akomodasi yang telah memiliki izin resmi.

Di sisi lain, pihak OTA juga didorong untuk mengingatkan para pelaku usaha akomodasi agar segera mengurus perizinan. 

"Ke depan, nanti di dalam platform OTA, misalkan ada hotel namanya Hotel Rizki Handayani gitu. Harus menampilkan bahwa saya terdaftar di KBLI nomor sekian," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang