Melempar Jumrah dalam Ibadah Haji, Ini Hikmah dan Sunnah yang Dianjurkan
Ibadah haji memiliki banyak rangkaian yang sarat makna dan penuh pelajaran spiritual bagi umat Islam. Salah satu prosesi penting dalam pelaksanaan haji adalah melempar jumrah. Ritual ini dilakukan oleh jamaah haji di Mina sebagai simbol perlawanan terhadap godaan setan dan hawa nafsu yang dapat menyesatkan manusia dari jalan Allah SWT.
Melempar jumrah bukan sekadar melempar batu kerikil ke tiang jumrah, tetapi juga menjadi lambang keteguhan iman dan perjuangan melawan sifat buruk dalam diri. Karena itu, setiap jamaah haji dianjurkan memahami tata cara dan sunnah-sunnahnya agar ibadah yang dilakukan semakin sempurna dan bernilai pahala di sisi Allah SWT.
Pengertian Melempar Jumrah
Mengutip dari NU Online, Kamis, 28 Mei 2026, melempar jumrah adalah melontarkan batu kerikil ke arah jumrah Sughra, Wustha, dan Kubra dengan niat tertentu hingga batu masuk ke area marma atau sasaran lemparan. Hukum melempar jumrah dalam ibadah haji adalah wajib. Jika ditinggalkan, maka jamaah berkewajiban membayar dam atau fidyah.
Prosesi melontar jumrah dilakukan dalam dua tahap. Pertama, melontar Jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Kedua, melontar tiga jumrah pada hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah. Setiap jumrah dilempar menggunakan tujuh batu kerikil.
Hikmah Melempar Jumrah
Melempar jumrah memiliki makna mendalam dalam kehidupan seorang muslim. Ritual ini menjadi simbol perlawanan terhadap segala bentuk kejahatan, godaan setan, dan sifat-sifat buruk yang ada dalam diri manusia.
Lemparan batu yang dilakukan berulang kali mengingatkan bahwa setan tidak pernah berhenti menggoda manusia agar menjauh dari kebaikan. Karena itu, umat Islam juga harus terus berusaha melawan hawa nafsu dan berbagai perbuatan maksiat dengan sungguh-sungguh.
Jumlah lemparan sebanyak tujuh kali juga mengandung simbol ketekunan dan kesungguhan dalam menghadapi godaan hidup. Seorang muslim tidak boleh mudah menyerah dalam menjaga keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT.
Sunnah dalam Melempar Jumrah
Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa kesunnahan yang dianjurkan ketika melempar jumrah. Syekh Sa’id bin Muhammad Ba’ali dalam kitab Busyrol Karim menjelaskan beberapa sunnah tersebut, di antaranya menggunakan tangan kanan, menghadap kiblat saat melontar pada hari tasyrik, serta menggunakan batu yang suci.
Berikut penjelasan yang disebutkan dalam kitab tersebut:
وسننه كثيرة، فمنها: الموالاة، وأن يكون باليد اليمني، ويرفعها الذكر حتى يرى بياض إبطها، ويستقبل القبلة حال الرمي في أيام التشريق وكونه بحصى طاهر
Artinya: “Kesunahan melontar jamrah ada banyak, diantaranya: cepat-cepat, menggunakan tangan kanan, mengangkat tangan bagi laki-laki sampai ketiaknya terlihat, menghadap kiblat pada melontar jamrah di hari tasyriq, menggunakan batu yang suci" (Sa’id bin Muhammad Ba’ali, Busyrol Karim, [Surabaya: Toko Kitab al-Hidayah, tanpa tahun], halaman 107)
Bagi jamaah laki-laki, dianjurkan mengangkat tangan hingga terlihat ketiaknya saat melempar. Sementara untuk perempuan, terdapat ketentuan tersendiri agar tetap menjaga aurat dan kehormatan.
Imam al-Adzra’i menjelaskan bahwa perempuan dianjurkan tidak mengangkat tangan saat melontar jumrah. Namun, hal tersebut diperbolehkan apabila situasi aman atau hanya bersama mahram.
Berikut keterangannya:
وَالسُّنَّةُ لِلْمَرْأَةِ أَنْ لَا تَرْفَعَ يَدَهَا إلَخْ ) قَالَ الْأَذْرَعِيُّ وَيُسْتَحَبُّ لَهَا الرَّفْعُ التَّامُّ إذَا لَمْ يَكُنْ هُنَاكَ أَحَدٌ أَوْ كَانَ زَوْجٌ أَوْ مَحَارِمُ فَقَطْ
Artinya: “Yang sunnah bagi perempuan tidak mengangkat tangannya. Imam al-Adzra’i berkata dan disunnahkan bagi perempuan mengangkat tangan dengan sempurna jika di tempat tersebut tidak ada orang atau ditemani suami atau mahram”. (Zakariya al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, 2013], juz 3, halaman 230)
Bacaan Takbir saat Melempar Jumrah
Selain tata cara pelaksanaan, jamaah haji juga dianjurkan membaca takbir setiap kali melontar jumrah. Bacaan ini menjadi pengganti talbiyah yang sebelumnya dibaca selama perjalanan ibadah haji.
Berikut bacaan takbir yang dianjurkan:
اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ اللهُ أَكْبَرُ وَللهِ الْـحَمْدُ
Allāhu akbar, Allāhu akbar, Allāhu akbar. Lā ilāha illallāhu wallāhu akbar. Allāhu akbar wa lillāhil hamdu.
Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar. Tiada tuhan selain Allah. Allah Maha Besar. Segala puji bagi-Nya.” (Syekh Khatib as-Syarbini, Mughnil Muhtaj, [Beirut: Darul Kutub Ilmiyah, ], Juz 2, halaman 268)
Melempar Jumrah Bukan Sekadar Ritual
Melempar jumrah bukan hanya rangkaian wajib dalam ibadah haji, tetapi juga mengandung pesan spiritual yang mendalam. Setiap lemparan menjadi pengingat bahwa manusia harus terus melawan godaan setan dan menjaga diri dari perbuatan dosa.
Karena itu, jamaah haji dianjurkan melaksanakan prosesi ini dengan penuh kekhusyukan dan mengikuti sunnah yang diajarkan para ulama. Dengan begitu, ibadah haji yang dijalankan diharapkan menjadi lebih sempurna dan mendapatkan predikat haji mabrur di sisi Allah SWT.