Laporan ESG Tak Lagi Formalitas, IAPI Dorong Standar Asurans Global di Indonesia
Laporan keberlanjutan atau Environmental, Social, and Governance (ESG) tidak lagi sekadar dokumen pelengkap perusahaan untuk memenuhi kewajiban regulasi. Seiring meningkatnya perhatian investor terhadap transparansi dan risiko keberlanjutan, kualitas dan kredibilitas laporan ESG menjadi sorotan utama.
Melihat tren ini, Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) bergerak membangun ekosistem asurans keberlanjutan (sustainability assurance) di Indonesia. Tujuannya agar laporan ESG perusahaan memiliki standar yang dapat dipercaya dan sejalan dengan praktik global.
Inisiasi IAPI mengacu pada kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memperkuat kerangka regulasi keuangan berkelanjutan melalui Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK), emiten, dan perusahaan publik.
Dalam aturan tersebut, pelaku usaha diwajibkan menyusun laporan keberlanjutan berdasarkan Pernyataan Standar Pelaporan Keberlanjutan (PSPK) 1 tentang Persyaratan Umum Pengungkapan Informasi Keuangan Terkait Keberlanjutan dan PSPK 2 tentang Pengungkapan Terkait Iklim.
IAPI menilai, perkembangan regulasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat kualitas pelaporan ESG di Indonesia. Menurut IAPI, laporan keberlanjutan dan laporan keuangan memiliki keterkaitan erat.
"Keduanya bukan merupakan laporan yang berdiri sendiri secara terpisah, melainkan dua laporan yang saling terhubung dan harus sinkron serta sejalan satu dengan yang lainnya. Informasi yang disajikan dalam laporan keberlanjutan harus konsisten dan selaras dengan informasi yang tercermin dalam laporan keuangan, sehingga keduanya membentuk satu kesatuan pelaporan korporat yang utuh dan terpadu," jelas IAPI dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2026.
IAPI memberi perhatian khusus terhadap penggunaan istilah “verifikasi” dalam RPOJK sebagai cara untuk memberikan keyakinan atas laporan keberlanjutan. IAPI menekankan, istilah verifikasi dan asurans memiliki perbedaan mendasar.
"Verifikasi lebih berfokus pada pemeriksaan teknis terhadap data, sedangkan asurans merupakan evaluasi independen yang lebih menyeluruh, mencakup aspek sistem, proses, prinsip materialitas, serta konsistensi informasi yang disajikan," kata IAPI.
Sehingga IAPI mendorong penerapan asurans keberlanjutan berbasis standar internasional. Salah satunya melalui pengadopsian International Standards on Sustainability Assurance (ISSA) 5000 yang akan menjadi dasar pelaksanaan pekerjaan asurans ESG di Indonesia.

Selain ISSA 5000, IAPI juga tengah mengadopsi International Ethics Standards for Sustainability Assurance (IESSA) sebagai pedoman etika dalam pelaksanaan asurans keberlanjutan. Menurut IAPI, kompetensi auditor dalam bidang keberlanjutan juga menjadi faktor penting.
Untuk itu, organisasi tersebut mengacu pada International Education Standards (IES) 2–4 yang memasukkan kompetensi sustainability assurance sebagai kemampuan wajib bagi akuntan. IAPI menjelaskan, keterhubungan antara laporan keberlanjutan dan laporan keuangan juga tercermin dalam kerangka pendidikan global tersebut.
“IFAC memandang kompetensi terkait keberlanjutan sebagai bagian yang integral dari sistem pelaporan keuangan secara keseluruhan,” tulis IAPI.
Di sisi lain, IAPI juga menekankan pentingnya penerapan Standar Manajemen Mutu (SMM) yang diadopsi dari International Standards on Quality Management untuk memastikan kantor akuntan publik menjalankan proses audit dan asurans sesuai standar profesional dan regulasi yang berlaku. Berdasarkan penilaian IAPI, standar asurans, etika, dan mutu harus berjalan secara terpadu agar kualitas laporan ESG perusahaan benar-benar dapat dipercaya oleh pasar.
Lebih lanjut, IAPI menyatakan komitmennya untuk terus memperkuat infrastruktur asurans keberlanjutan di Indonesia. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor sekaligus memperkuat perlindungan terhadap pasar.
"IAPI berkomitmen untuk senantiasa memperkuat infrastruktur yang diperlukan agar kualitas asurans keberlanjutan di Indonesia dapat terus meningkat dan sejalan dengan praktik global," lanjutnya.
Berbagai langkah strategis tersebut merupakan upaya IAPI mendukung terciptanya tata kelola bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan di Indonesia serta fondasi penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas informasi keberlanjutan. Sebagai organisasi profesi, IAPI menyambut baik rencana penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Keuangan Keberlanjutan yang merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem investasi hijau dan memenuhi target komitmen iklim nasional.