Golkar Minta Pemerintah Jelaskan Istilah IKN jadi Ibu Kota Politik: Dalam UU Tak Ada
Wakil Ketua Umum Golkar, Ahmad Doli Kurnia menilai pemerintah harus menjelaskan lebih rinci terkait arti ibu kota politik yang disematkan di IKN seperti Perpres yang sudah diteken Presiden Prabowo Subianto.
Doli mengatakan istilah ibu kota politik itu tak tercantum di dalam undang-undang soal IKN. Istilah itu pun harus dibahas lebih lanjut untuk menentukan apakah undang-undang harus direvisi.
“Mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah Ibu Kota politik itu apa. Karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah Ibu Kota politik,” kata Doli kepada wartawan di Hotel Pullman, Jakarta Barat dikutip Selasa, 23 September 2025.
Suasana KIPP IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kaltim
Kemudian, Doli mengatakan bahwa pemerintah harus bisa membuat perencanaan yang lebih rinci karena 2028 akan datang dalam waktu yang tidak lama lagi.
“Apakah misalnya dengan adanya kantor presiden, kantor kepresidenan, kemudian ada 4 kantor menko, itu sudah bisa mulai dipergunakan kapan. Katakanlah misalnya kalau tahun depan mungkin sudah harus dilakukan perencanaan bagaimana pengiriman atau pembinaan ASN-nya,” ucap Doli.
“Kan nggak mungkin ujug-ujug 2028 nanti semuanya dipindahin sekaligus kan itu pasti harus ada tahapan-tahapannya. Nah, itu yang saya kira kemudian harus dijelaskan secara lebih rinci kira-kira gitu,” tambahnya.
Doli pun menyebut, dirinya sebagai anggota Komisi II DPR akan membahas ihwal persoalan ini bersama anggota lainnya. Ia juga akan mendorong pimpinan Komisi II agar memanggil pemerintah menjelaskan lebih lanjut soal IKN menjadi ibu kota politik.
“Ya, saya kira nanti ya apa namanya dengan diterbitkannya perpres itu mungkin kami nanti akan bicara dulu di internal komisi II. Ya, saya juga mendorong supaya pimpinan akan membicarakan secara spesifik tentang tadi apa yang kita minta penjelasan pada pemerintah,” ucap Doli.
Sebelumnya diberitakan, Presiden RI Prabowo Subianto memastikan kelanjutan proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Nantinya, IKN akan ditetapkan sebagai ibu kota politik.
Hal itu ditetapkan Prabowo dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," demikian bunyi aturan itu dikutip, Jumat, 19 September 2025.
Presiden RI Prabowo Subianto tiba di Osaka, Jepang
Dalam aturan tersebut, Prabowo akan memfokuskan pelaksanaan pembangunan IKN pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan yang dibangun pada luas lahan sekitar 800-850 hektare.
Persentase pembangunan kawasan perkantoran di IKN mencapai 20 persen dari luas lahan, pembangunan hunian rumah layak dan terjangkau mencapai 50 persen, prasarana 50%, juga indeks aksesibilitas dan konektivitas menjadi 0,74.