Siapakan Budget Lebih! Jepang Bakal Naikkan Pajak Untuk Turis Tahun 2026

Wisata di Jepang
Wisata di Jepang

 Berniat traveling ke Jepang tahun 2026? Siapkan dana lebih sebab, pemerintah Jepang berencana akan menaikkan pajak untuk turis internasional. Jika sebelumnya pajak yang dikenakan kepada turis internasional senilai 1000 yen atau setara sekitar Rp 108 ribu atau naik 3 kali lipat menjadi 3000 yen atau Rp 324 ribu.

Untuk diketahui, Jepang telah memperkenalkan pajak keberangkatan atau secara resmi disebut pajak turis internasional pada tahun 2019. Pajak ini dikenakan secara merata kepada semua pelancong yang berangkat dari Jepang, termasuk warga negara Jepang yang bepergian untuk urusan pekerjaan maupun liburan.

Kebijakan kenaikan pajak turis internasional ini dipertimbangkan diambil pemerintah Jepang dalam rangka mengatasi masalah overtourism atau kelebihan wisatawan. Berdasarkan data dari Organisasi Pariwisata Nasional Jepang (JNTO) pada tahun 2024 lalu setidaknya ada lebih dari 36,8 juta wisatawan datang ke Jepang. Angka ini melampaui rekor yang sudah dipecahkan sebelumnya di tahun 2019 lalu yang hampir mencapai 32 juta kujungan wisatawan.

Namun, besaran kenaikan pajak masih akan dibahas dalam pembahasan reformasi sistem perpajakan untuk tahun fiskal 2026 pada akhir tahun ini.

Di sisi lain, Komisi Riset Partai Demokrat Liberal (LDP) untuk Pembentukan Negara Berorientasi Pariwisata juga menyusun sebuah resolusi yang merekomendasikan agar pajak keberangkatan dilipatgandakan menjadi 3.000 yen atau Rp 324 ribu pada tahun fiskal 2026 (yang berakhir pada Maret 2027). Mereka juga mengusulkan agar tarif pajak dinaikkan hingga 5.000 yen atau setara Rp 504 ribu untuk penumpang pesawat kelas bisnis dan fist class, setelah sistem penunjangnya siap, demikian dilaporkan Japan Times, dikutip Selasa 18 November 2025.

Namun, kenaikan pajak dikhawatirkan dapat menghambat pemulihan angka perjalanan keluar Jepang, yang hingga saat ini baru mencapai sekitar 60 persen dari tingkat sebelum pandemi COVID-19. Karena itu, pemerintah juga mempertimbangkan rencana menurunkan biaya penerbitan paspor.

Sebagai informasi, pendapatan dari pajak keberangkatan mencapai rekor tertinggi sekitar 52,5 miliar yen atau setara Rp 5,6 tirliun pada tahun fiskal 2024, meningkat seiring lonjakan wisatawan mancanegara. Dana tersebut digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kenyamanan bagi turis asing yang berkunjung ke Jepang.

Namun, seiring pertumbuhan pesat pariwisata masuk, masalah overtourism seperti kemacetan dan gangguan di lokasi wisata tertentu menjadi isu serius. Karena tarif pajak keberangkatan Jepang dinilai masih lebih rendah dari standar internasional, muncul dorongan dari pemerintah dan partai penguasa untuk menaikkan tarif tersebut.

Awal bulan ini, Perdana Menteri Sanae Takaichi juga telah menginstruksikan Menteri Pariwisata Yasushi Kaneko untuk meninjau apakah pajak tersebut perlu dinaikkan.