GAIKINDO Tanggapi Seluruh SPBU Wajib Jual Bioetanol E5 Mulai Juli 2026

GAIKINDO Tanggapi Seluruh SPBU Wajib Jual Bioetanol E5 Mulai Juli 2026

Kukuh Kumara, Sekretaris Jendral GAIKINDO

Pemerintah melalui Kementerian ESDM akan memandatori campuran bioethanol 5% atau E5 ke dalam bahan bakar bensin. Kebijakan ini mulai berlaku untuk seluruh SPBU milik BUMN maupun swasta yang akan diterapkan pada Juli 2026 dan dimulai dari pulau Jawa. Kebijakan ini berjalan beriringan dengan implementasi program biodiesel B50 (campuran minyak sawit 50% pada solar).  "Jadi kalau dari Gaikindo dan juga anggotanya, sebelum tahun 2000 pun kita sudah melakukan ujicoba E5," ujar Kukuh Kumara, Sekretaris Jendral GAIKINDO.

"Dan semenjak tahun 2000 seluruh kendaraan di dunia ini umumnya sudah mampu untuk sampai E5 atau E10," imbuh Kukuh.

Pemudik 2026 Kompak Beralih ke Pertamax Series

"Jadi hasrusnya tidak ada masalah untuk penerapan E5," tegasnya.  

Langkah strategis ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2025 demi memperkuat ketahanan energi nasional.

Apa itu bioethanol E5?

Bensin E5 merupakan bahan bakar hasil pencampuran antara 95% bensin murni (bensin fosil) dengan 5% etanol. 

Bioetanol komersial ini umumnya diproduksi melalui proses fermentasi bahan nabati yang kaya akan glukosa atau pati, seperti tebu dan singkong.

Penerapan E5 ini difokuskan pada jenis BBM atau bahan bakar non-subsidi.