Biaya Visa Jepang Naik Per 1 April 2026, Ini Detail Harganya

Biaya Visa Jepang Naik Per 1 April 2026, Ini Detail Harganya

Mulai 1 April 2026, harga visa ke Jepang naik jadi Rp 330.000 untuk Visa Single Entry, dari yang sebelumnya sebesar Rp 320.000.

Dikutip dari Vietnam.VN, kenaikan tarif visa ke Jepang ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan wisatawan  di Jepang.

Pemerintah Jepang menilai bahwa penyesuaian biaya visa dapat membantu mengendalikan jumlah pengunjung internasional di tengah tingginya permintaan. 

Dilansir dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, berikut rincian harga visa yang perlu dibayar oleh Warga Negara Indonesia jika ingin masuk ke Jepang mulai 1 April 2026:

1. Visa Single Entry: Rp 330.000, harga sebelumnya Rp 320.000.

2. Visa Multiple Entry: Rp 660.000, harga sebelumnya Rp 630.000

3. Visa Transit: Rp 80.000, harga sebelumnya Rp 70.000.

Pemegang paspor elektronik bebas visa ke Jepang

Khusus WNI yang paspornya sudah beralih ke paspor elektronik atau e-paspor, tidak perlu mengurus visa untuk masuk ke Jepang.

Sebelum berangkat ke Jepang, pemegang e-paspor bisa melakukan registrasi pra keberangkatan secara daring terlebih dahulu.

Serta, menerbitkan bukti Registrasi Bebas Visa elektronik yang bisa diperoleh melalui Sistem Pembebasan Visa Jepang (Japan Visa Exemption System-JAVES).

"Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan bagi E-paspor akan dapat diajukan secara daring dan diregistrasi secara elektronik," dikutip dari laman resmi Kedutaan Besar Jepang di Indonesia.

Untuk diketahui, bagi yang sudah menggunakan sistem ini, tidak perlu lagi mendatangi Kantor Perwakilan Jepang atau Visa Center (JVAC), dan akan mendapatkan lebih banyak kemudahan dalam pengajuan registrasi.

Cara pengajuan pra-keberangkatan ke Jepang menggunakan JAVES

Aplikan membuat akun di situs web JAVES, kemudian mengikuti prosedur pengajuan Registrasi Pra-keberangkatan. 

Setelah prosedur registrasi selesai, aplikan akan menerima email berupa pemberitahuan registrasi selesai dan dapat menampilkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa (Visa Exemption Registration Notice)” di gawai elektronik seperti ponsel cerdas atau tablet milik aplikan.

Mengingat seringnya terjadi kesalahan pada pengisian nama maupun pengunggahan dokumen pada saat pendaftaran, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut:

Harap mengisi nama sesuai dengan yang tertulis pada halaman Catatan Pengesahan Paspor halaman 2 - 5 (jika terdapat penambahan/perubahan nama).

Harap memperhatikan kesalahan pengetikan nama, dan spasi antar nama.

Jika nama hanya 1 suku kata, silahkan mengisi nama pada kolom nama keluarga, dan pada kolom nama depan diisi dengan tanda ( - ).

2. Pengunggahan dokumen 

Halaman Catatan Pengesahan pada paspor sebanyak 2 halaman, harap mengunggah kedua halaman tersebut, agar mempermudah konfirmasi data.

Mohon tidak mengunggah paspor halaman 48 (halaman terakhir paspor) karena halaman tersebut bukan Halaman Catatan Pengesahan.

Halaman Catatan Pengesahan terdapat pada paspor halaman 2 dan 3 atau 4 dan 5 tergantung pada jenis paspor elektronik Anda. Untuk memastikan, terdapat judul (catatan pengesahan/endorsement) di bagian atas halaman paspor.

Pelaku perjalaan yang sudah melakukan Registrasi Pra-keberangkatan E-paspor melalui JAVES, harus memperlihatkan “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” di gawai (ponsel cerdas, tablet, dll).

Penting untuk diperhatikan bahwa hasil cetak ataupun cuplikan layar (screenshot) dari “Pemberitahuan Registrasi Pembebasan Visa” tersebut tidak dapat diterima sebagai pengganti.

Aplikan yang tidak ingin menggunakan sistem ini, masih dapat mengajukan Registrasi Bebas Visa Pra-keberangkatan di Kantor Perwakilan Jepang di Indonesia (khusus Jakarta di JVAC), dengan media kertas dan mendapatkan stiker bukti Registrasi Bebas Visa di E-paspor.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang