Pajak Tiket Pesawat Belanda Naik Lagi Per 2026, Turis Pilih Bandara Lain

Pemerintah Belanda berencana menaikkan pajak tiket pesawat sebesar 2,9 persen mulai 1 Januari 2026.
Dilansir dari Euronews, tarif pajak tiket pesawat di Belanda adalah 29,40 euro atau sekitar Rp 576.000 dan akan naik menjadi 30,25 euro atau sekitar Rp 593.000, sesuai perhitungan Otoritas Lalu Lintas Maskapai Belanda (ANVR).
Bahkan, pemerintah Belanda yang akan berakhir masa jabatannya tersebut, juga berencana untuk menaikkan pajak penerbangan khusus rute jarak jauh pada tahun 2027.
Langkah ini, menurut pemerintah Belanda, akan menghasilkan pendapatan tambahan sebesar 248 juta euro atau sekitar Rp 4,8 triliun.
Sebaliknya, bagi turis, mahalnya pajak tiket pesawat ini bisa berujung kenaikan harga tiket pesawat sebesar 50-70 euro per tiket atau lebih, tergantung keputusan akhir.
Pemerintah Belanda mengklaim akan menggunakan sebagian pendapatan pajak tiket pesawat untuk membuat penerbangan lebih berkelanjutan, serta mengurangi dampak lingkungannya.
Respons negatif
Rencana kenaikan pajak tiket pesawat di Belanda memicu respons negatif dari konsumen dan maskapai penerbangan.
Mereka mengecam tindakan tersebut dan mengatakan bahwa kebijakan ini akan membuat penerbangan menjadi tidak terjangkau bagi banyak pelancong.
Pasalnya, saat ini, pajak penerbangan di Belanda sudah termasuk yang tertinggi di Eropa.
Badan penerbangan juga mengklaim hal itu akan menghambat upaya untuk membuat penerbangan lebih berkelanjutan.
"Menaikkan pajak penerbangan adalah contoh utama pemikiran politik jangka pendek. Pajak tiket merugikan manfaat yang diberikan bandara bagi warga negara dan perekonomian nasional," kata Direktur jenderal Airports Council International (ACI) Eropa, Olivier Jankovec, dikutip dari Euronews.
"Yang terpenting, mengenakan pajak pada penerbangan mengalihkan sumber daya dari investasi besar-besaran yang dibutuhkan untuk mencapai nol bersih. Yang kita butuhkan adalah dukungan pemerintah untuk mempercepat transisi ini, bukan kebijakan yang melemahkan sektor ini dan merugikan konsumen," lanjut dia.
Direktur pelaksana Airlines for Europe (A4E), Ourania Georgoutsakou, menambahkan bahwa kenaikan pajak berkali-kali yang tidak beralasan ini terbukti tidak menguntungkan penumpang maupun iklim.
"Hal ini justru membuat Belanda kurang menarik sebagai tempat bisnis dan pariwisata. Penumpang tetap melanjutkan perjalanan, tetapi ke tujuan lain," ujar Georgoutsakou.
Turis pilih bandara lain
Ilustrasi pesawat KLM Royal Dutch Airlines.
Kenaikan pajak penerbangan memaksa turis untuk melintasi perbatasan ke negara tetangga untuk mendapatkan tiket pesawat yang lebih terjangkau, seperti disampaikan maskapai penerbangan Belanda KLM.Menurut penerliatan yang dilakukan maskapai penerbangan tersebut, 74 persen orang Belanda yang naik pesawat, akan mempertimbangkan untuk berangkat dari Belgia atau Jerman lebih sering jika harga tiket pesawat naik lebih lanjut karena pajak baru.
"Pajak penerbangan ini menjadikan Belanda negara termahal di Uni Eropa untuk perjalanan udara, berapa pun jaraknya. Akibatnya, semakin banyak wisatawan Belanda yang memilih untuk berkendara melintasi perbatasan untuk terbang dari bandara di negara tetangga," ujar CEO KLM, Marjan Rintel, dikutip dari Yahoo News.
Rintel menyebut bahwa kenaikan pajak tiket pesawat tidak membantu iklim lebih baik, justru melemahkan kemampuan untuk berinvestasi dalam penerbangan yang lebih bersih dan lebih senyap.
"Belanda sedang menetapkan harga yang terlalu tinggi untuk masuk pasar. Ini memberi tekanan pada jaringan maskapai kita dan menyerang inti konektivitas global Belanda," tambahnya.
Jika pajak penerbangan pada rute jarak jauh diberlakukan pada dua tahun mendatang, perbedaan harga antara keberangkatan dari Belanda atau negara lain akan lebih mencolok.
Sebuah keluarga dengan dua anak sudah membayar pajak penerbangan sebesar 120 Euro atau Rp 2,3 jutaan per perjalanan.
Di Belgia, pajak penerbangan maksimum per tiket adalah 10 euro. Swedia Bahkan menghapus pajak penerbangannya, juga Jerman yang mempertimbangkan untuk membatalkan kenaikan pajaknya baru-baru ini.
Namun, tak lama lagi, sebuah keluarga Belanda beranggotakan empat orang harus membayar pajak sebesar 200 euro atau Rp 3,9 jutaan untuk penerbangan ke Yunani atau Turki.
Rintel melihat keinginan penumpang untuk tetap terbang, tetapi mereka sangat sensitif terhadap harga.
Sejak diberlakukannya pajak penerbangan pada 2021, jumlah turis Belanda yang terbang dari Düsseldorf dan Brussel telah meningkat masing-masing sebesar 41 persen dan 20 persen sepanjang antara 2019 dan 2024.
“Kenaikan harga tiket lebih lanjut, baik karena pajak penerbangan yang lebih tinggi maupun biaya bandara yang lebih tinggi , hanya akan mempercepat perpindahan wisatawan ke bandara di luar negeri," pungkas dia.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.