Jepang Akan Naikkan Biaya Izin Tinggal Warga Asing

Jepang, Jepang Akan Naikkan Biaya Izin Tinggal Warga Asing

 Pemerintah Jepang berencana menaikkan biaya yang berkaitan dengan izin tinggal bagi warga negara asing sekaligus memperkenalkan sistem otorisasi perjalanan elektronik sebelum kedatangan.

Dilansir dari The Nation Thailand, Selasa (10/3/2026), kabinet Jepang telah mengadopsi rancangan undang-undang untuk menaikkan batas biaya pengajuan terkait status tinggal warga asing hingga 30 kali lipat.

Revisi terhadap Undang-undang Pengendalian Imigrasi dan Pengakuan Pengungsi ini menjadi perubahan pertama pada batas biaya tersebut sejak 1981.

Pemerintah Jepang menargetkan agar amendemen tersebut dapat disahkan dalam sidang parlemen Jepang atau yang sedang berlangsung.

Langkah ini diambil karena meningkatnya jumlah warga asing yang tinggal di Jepang.

Pada akhir 2025, jumlah penduduk asing di negara tersebut mencapai sekitar 4,13 juta orang, angka tertinggi sepanjang sejarah.

Melalui kebijakan ini, Perdana Menteri Sanae Takaichi berupaya untuk memperoleh dana tambahan untuk mendukung berbagai kebijakan yang berkaitan dengan warga asing.

Dalam rancangan tersebut, batas biaya untuk pengajuan perubahan status tinggal dan perpanjangan masa tinggal akan dinaikkan hingga 100.000 yenatau setara dengan Rp 10.634.120,00, sementara biaya untuk permohonan izin tinggal permanen dapat mencapai 300.000 yen atau setara dengan Rp 31.907.970,00.

Saat ini, batas biaya untuk ketiga jenis pengajuan tersebut masih seragam, yaitu 10.000 yen setara dengan Rp 1.063.647,00.

Adapun biaya yang benar-benar dikenakan kepada pemohon saat ini berada di kisaran 5.500–6.000 yen untuk perubahan status atau perpanjangan masa tinggal, serta 10.000 yen setara dengan Rp 1.063.647,00 untuk izin tinggal permanen.

Jepang, Jepang Akan Naikkan Biaya Izin Tinggal Warga Asing

Ilustrasi Gunung Fuji di Jepang.

Setelah undang-undang tersebut disahkan, pemerintah Jepang akan menentukan besaran biaya baru pada tahun fiskal 2026 yang dimulai bulan depan dengan mempertimbangkan kebijakan serupa di negara lain.

Selain kenaikan biaya izin tinggal, pemerintah Jepang juga berencana memperkenalkan Japan Electronic System for Travel Authorisation (JESTA).

Sistem ini dirancang sebagai versi Jepang dari sistem otorisasi perjalanan milik Amerika Serikat, yaitu Electronic System for Travel Authorization.

Melalui sistem JESTA, otoritas Jepang akan memeriksa data pribadi yang dikirim secara daring oleh wisatawan asing dari negara yang bebas visa jangka pendek sebelum mereka tiba di Jepang.

Jika ditemukan masalah dalam data tersebut, otoritas dapat menolak masuknya wisatawan tersebut.

Sistem ini juga diharapkan dapat memperlancar proses masuk bagi wisatawan yang telah memperoleh persetujuan.

Pemerintah Jepang menargetkan JESTA dapat mulai diterapkan pada tahun fiskal 2028.

Dalam penerapannya nanti, pengajuan data melalui sistem tersebut juga akan dikenakan biaya.

Selain itu, maskapai penerbangan dan operator kapal akan dilarang mengangkut penumpang asing yang belum mendapatkan otorisasi perjalanan melalui JESTA.

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai denda hingga 500.000 yen atau setara dengan Rp 53.164.600,00.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah Jepang untuk memperkuat pengawasan terhadap kedatangan warga asing sekaligus meningkatkan efisiensi proses imigrasi di negara tersebut.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang