Mengenal Nama Terpendek di Indonesia "N" dan "B", Masih Bolehkah Sekarang?

nama terpendek, Mengenal Nama Terpendek di Indonesia

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengungkap fakta unik mengenai data kependudukan di Indonesia.

Tercatat, terdapat dua warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki nama terpendek, yakni hanya terdiri dari satu huruf.

Ketua Tim Layanan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Yusnaini, mengonfirmasi bahwa identitas dengan nama paling singkat tersebut sudah masuk dalam database kependudukan nasional.

"Nama terpendek ada nama N di Semarang, nama B di Kota Bandung," ujar Yusnaini, dikutip dari , Kamis (6/3/2025).

Meski nama-nama unik tersebut legal secara hukum, Yusnaini memberikan catatan penting bahwa saat ini pemberian nama satu kata atau satu huruf bagi bayi yang baru lahir sudah tidak diperbolehkan lagi oleh pemerintah.

Aturan resmi pemberian nama di Indonesia

Masyarakat perlu memahami bahwa proses pencatatan identitas saat ini tidak bisa dilakukan sembarangan.

Perencana Ahli Madya Direktorat Jenderal Dukcapil, Ahmad Ridwan, menjelaskan bahwa seluruh prosedur penamaan telah diatur secara ketat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022.

Dalam Pasal 4 ayat (2) aturan tersebut, terdapat tiga kriteria utama yang wajib dipenuhi oleh orangtua atau pemohon saat mencatatkan nama di dokumen kependudukan:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir.
  • Jumlah huruf paling banyak 60 huruf, termasuk spasi.
  • Jumlah kata paling sedikit 2 kata.

"Sedangkan pada Pasal 5 ayat (3) diatur mengenai hal-hal yang dilarang saat pencatatan nama pada dokumen kependudukan," jelas Ahmad Ridwan kepada , Jumat (7/3/2025).

Larangan dalam pencatatan nama

Berdasarkan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, terdapat beberapa format penamaan yang akan ditolak oleh petugas Dukcapil jika diajukan pada akta pencatatan sipil, di antaranya:

  • Disingkat, kecuali jika singkatan tersebut tidak diartikan lain.
  • Menggunakan angka dan tanda baca.
  • Mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Larangan mencantumkan gelar ini bertujuan agar nama yang tertera di akta kelahiran bersifat murni sebagai identitas diri tanpa atribut akademik atau religius yang bisa berubah di kemudian hari.

Nasib nama "N" dan "B" di tengah aturan baru

Muncul pertanyaan, apakah nama-nama singkat seperti "N" dan "B" harus diubah mengikuti regulasi baru? Ahmad Ridwan menegaskan bahwa aturan ini tidak berlaku surut.

Artinya, bagi masyarakat yang sudah memiliki nama satu kata sebelum peraturan ini diundangkan, status hukum namanya tetap sah dan tidak perlu melakukan perubahan dokumen.

"Perlu dicek terlebih dahulu, apakah nama pada dokumen kependudukan tersebut, proses pencatatannya dilaksanakan sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terbit atau setelah permendagri tersebut terbit," kata Ridwan.

Ia menambahkan, jika nama tersebut sudah ada dalam sistem kependudukan jauh sebelum tahun 2022, maka pemilik nama tidak melanggar hukum apa pun.

"Jika proses pencatatan namanya dilakukan sebelum Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 terbit, maka tidak ada regulasi yang dilarang," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang