Mulai 2027, e-BPKB Wajib untuk Mobil Baru di Indonesia

Korlantas Polri, BPKB, Mulai 2027, e-BPKB Wajib untuk Mobil Baru di Indonesia

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menargetkan penggunaan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik (e-BPKB) menjadi kewajiban untuk seluruh mobil baru mulai tahun 2027. 

Hal tersebut sudah diungkap oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo pada awal tahun 2026.

Penerapan e-BPKB merupakan bagian dari transformasi digital administrasi kendaraan di Indonesia.

Meski begitu, implementasinya tidak dilakukan sekaligus, melainkan bertahap. Sejak Maret 2025, sistem ini sudah mulai diberlakukan untuk kendaraan baru sebagai tahap awal implementasi.

Memasuki tahun 2026, Indonesia berada dalam masa transisi menuju penerapan penuh e-BPKB bagi kendaraan baru sebelum akhirnya diwajibkan secara menyeluruh pada 2027.

"Target kami pada tahun 2027, seluruh kendaraan baru di Indonesia wajib menggunakan e-BPKB,” kata Wibowo dikutip dari Antara, Senin (19/1/2026).

"Saat ini penerapannya dilakukan bertahap, dimulai dari mobil baru sejak Maret 2025," tambahnya.

Bentuk dan Sistem e-BPKB

Meski mengusung sistem elektronik, e-BPKB tetap hadir dalam bentuk buku fisik seperti dokumen konvensional.

Perbedaannya, dokumen ini telah dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan secara digital dan terhubung dengan sistem Korlantas Polri.

Chip tersebut juga terkoneksi dengan perbankan, leasing, hingga pegadaian agar tidak mudah dipalsukan.

Dengan kombinasi fisik dan digital, fungsi BPKB tidak dihilangkan, melainkan diperkuat dengan teknologi yang lebih modern.

Keunggulan e-BPKB

Selain itu, dari sisi pelayanan, proses administrasi seperti mutasi kendaraan dapat diselesaikan dalam waktu lebih cepat, bahkan hanya dalam satu hari kerja.

Proses mutasi bisa berjalan lebih cepat karena data sudah tersimpan dan terintegrasi secara digital.

Sistem ini juga mendukung integrasi data tunggal (single data) antara Korlantas Polri dan lembaga pembiayaan.

Cara Pengurusan e-BPKB

Untuk kendaraan baru, pengurusan e-BPKB dilakukan bersamaan dengan penerbitan STNK di Samsat terdekat.

Masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen seperti KTP, faktur kendaraan, STNK (untuk perpanjangan atau balik nama), serta kuitansi jual-beli.

Setelah itu, petugas akan memproses hingga menerbitkan e-BPKB yang telah dilengkapi chip elektronik.

"Penerapan e-BPKB ini merupakan bagian dari komitmen Korlantas Polri untuk menghadirkan pelayanan publik yang modern, transparan, dan berbasis teknologi, sekaligus mendukung ekosistem digital nasional,” ucapnya.

Korlantas Polri memastikan bahwa penerapan e-BPKB akan menjadi kewajiban untuk kendaraan baru secara nasional mulai tahun 2027.

Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji mengatakan, kebijakan ini bertujuan meningkatkan keamanan dokumen serta transparansi layanan publik.

Transformasi ini juga diharapkan mampu menghadirkan sistem administrasi kendaraan yang lebih modern dan terintegrasi di seluruh Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang