Sejak Kapan Umat Islam di Indonesia Mulai Salat Id di Lapangan? Simak Sejarahnya!

Muhammadiyah, Kiai Ahmad Dahlan, Sejak Kapan Umat Islam di Indonesia Mulai Salat Id di Lapangan? Simak Sejarahnya!, Berawal dari Kritik Tamu asal India, Momentum Tahun 1926 di Alun-alun Utara, Bukan Karena Masjid Tidak Muat, Pengaruh Hubungan dengan Keraton dan Sistem Hisab

Tradisi pelaksanaan salat Idul fitri dan Idul adha di tanah lapang kini telah menjadi pemandangan lumrah di berbagai penjuru Indonesia. Namun, tahukah Anda bahwa praktik ini dulunya sempat menuai pertentangan dan dianggap tidak lazim oleh mayoritas umat Muslim di tanah air?

Berdasarkan catatan sejarah, Muhammadiyah merupakan organisasi Islam pertama yang memperkenalkan sekaligus mempopulerkan gagasan salat Id di lapangan terbuka. Gerakan ini muncul sebagai bagian dari misi tajdid atau pembaruan untuk merujuk kembali pada sunnah Nabi Muhammad SAW.

Berawal dari Kritik Tamu asal India

Merujuk pada buku Muhammadiyah dalam Perspektif Sejarah, Organisasi, dan Sistem Nilai (2019) karya St. Nurhayat dkk, perubahan lokasi salat Id ini ternyata dipicu oleh sebuah kritik tajam.

Pada masa kepemimpinan Kiai Ibrahim (1923-1933), seorang tamu dari India datang berkunjung ke Yogyakarta. Tamu tersebut mempertanyakan mengapa Muhammadiyah, yang mengklaim diri sebagai gerakan pembaruan, justru melaksanakan salat Id di dalam Masjid Keraton Yogyakarta.

Menurut tamu tersebut, Rasulullah SAW memberikan teladan untuk melaksanakan salat Idulfitri dan Iduladha di tanah lapang. Kritik ini kemudian menjadi bahan evaluasi serius bagi para pimpinan pusat Muhammadiyah saat itu.

Momentum Tahun 1926 di Alun-alun Utara

Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Haedar Nashir, dalam bukunya Muhammadiyah Gerakan Pembaruan (2010), mencatat bahwa pelaksanaan salat Id di lapangan untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 1926.

Lokasi bersejarah tersebut bertempat di Alun-alun Utara Keraton Yogyakarta. Langkah ini merupakan wujud nyata dari upaya Kiai Ahmad Dahlan (pendiri Muhammadiyah) semasa hidupnya yang ingin memahamkan umat agar mengikuti sunnah Nabi SAW.

"Kiai Ahmad Dahlan yang wafat pada 1923 itu telah berusaha memahamkan umat Islam agar mengikuti Sunnah Nabi SAW dengan Salat Id di lapangan terbuka," tulis Haedar Nashir dalam bukunya.

Padahal, pada masa itu, mayoritas umat Muslim Indonesia yang bermazhab Syafi'i menganggap salat di dalam masjid jauh lebih utama dibandingkan di tanah lapang.

Bukan Karena Masjid Tidak Muat

Ada anggapan keliru bahwa salat di lapangan dilakukan karena kapasitas masjid yang sudah penuh. Namun, sejarawan sekaligus Anggota Majelis Pustaka Informasi (MPI) PP Muhammadiyah, Ghifari Yuristiadhi Masyhari Makhasi, meluruskan hal tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pada tahun 1920-an, masjid-masjid milik keraton (Kagungan Ndalem) sebenarnya masih sangat luas dan mampu menampung jemaah yang jumlahnya belum sebanyak sekarang.

“Pada saat itu masjid-masjid Kagungan Ndalem juga sebenarnya sangat cukup sekali untuk salat, karena massa juga tidak sebanyak kini. Pilihan salat Id di lapangan karena ada dalil yang sesuai dan bentuk ijtihad Muhammadiyah,” ujar Ghifari, Sabtu (19/3/2026).

Keputusan Muhammadiyah untuk memindahkan lokasi salat ke lapangan didasari oleh hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari:

عَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ قَالَ كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ وَاْلأَضْحَى إِلَى الْمُصَلَّى فَأَوَّلُ شَيْءٍ يَبْدَأُ بِهِ الصَّلاَةُ

Artinya: "Diriwayatkan dari Abu Sa‘id al-Khudri bahwa ia berkata: Nabi Muhammad SAW selalu keluar pada hari Idul Fitri dan hari Idul Adha menuju lapangan, lalu hal pertama yang ia lakukan adalah salat..." (HR. Bukhari)

Pengaruh Hubungan dengan Keraton dan Sistem Hisab

Pelaksanaan salat di lapangan juga memudahkan Muhammadiyah dalam mengakomodasi perbedaan tanggal hari besar. Muhammadiyah menggunakan sistem hisab dan Kalender Hijriyah, sementara Keraton Yogyakarta saat itu menggunakan penanggalan tradisional Jawa (Aboge).

Sultan Hamengkubuwono VII memberikan izin kepada Muhammadiyah untuk berbeda tanggal perayaan, sehingga salat di lapangan menjadi solusi praktis agar tidak terjadi bentrokan jadwal dengan kegiatan resmi di masjid keraton.

Sejak Keputusan Muktamar ke-15 di Surabaya tahun 1926, tradisi ini terus menyebar ke seluruh konsul dan cabang Muhammadiyah di Indonesia, hingga akhirnya kini diterima secara luas oleh berbagai lapisan masyarakat Indonesia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang