Pemerintah-DPR Bahas Stimulus Ekonomi Antisipasi Inflasi Imbas Kenaikan Harga Pertamax

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR RI Mukhammad Misbakhun

 Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun mengatakan bahwa pihaknya bersama pemerintah sedang berdiskusi membahas paket stimulus ekonomi untuk masyarakat imbas kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). 

Adapun paket stimulus tersebut sebagai langkah antisipasi jika terjadinya lonjakan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Sudah didiskusikan, sedang lagi dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor," kata Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Ilustrasi BBM

Ia memastikan masyarakat yang terdampak kenaikan harga BBM jenis Pertamax bisa mendapat paket stimulus ekonomi dari pemerintah. Kebanyakan, kata dia, pengguna Pertamax merupakan masyarakat yang berimpitan dengan penggunaan Pertalite.

"Yang pasti biasanya masyarakat yang menggunakan Pertamax itu kan masyarakat-masyarakat yang berimpitan dengan Pertalite. Nah kita ingin pastikan apa sih yang mereka butuhkan sebagai stimulus," katanya.

Diketahui, Pertamina Patra Niaga mengumumkan kenaikan harga produk bahan bakar minyak jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai 10 Juni 2026.

Menurut siaran pers perusahaan yang diterima di Jakarta pada Selasa, mulai 10 Juni 2026 harga bahan bakar non-subsidi Pertamax (RON 92) naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter dan Pertamax Green 95 (RON 95) naik dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter.

"Penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green dilakukan setelah melalui proses evaluasi sesuai formula harga yang ditetapkan pemerintah," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga Roberth MV Dumatubun.

Menurut perusahaan, penyesuaian harga Pertamax dan Pertamax Green diputuskan berkoordinasi dengan pemerintah sebagai regulator, dan dilakukan sesuai mekanisme evaluasi berkala dengan mempertimbangkan perkembangan harga minyak dunia serta harga pasar keekonomian.

Roberth menyampaikan bahwa penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Harga jual tersebut diputuskan dengan tetap dikoordinasikan dengan pemerintah sebagai regulator, dan menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan penyediaan energi dan distribusi BBM berkualitas bagi masyarakat terus berjalan optimal," ia menjelaskan.

Perusahaan memastikan keamanan pasokan BBM di jaringan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) milik Pertamina di seluruh Indonesia.

"Kami memastikan pasokan Pertamax dan Pertamax Green tetap aman serta tersedia di jaringan SPBU Pertamina," katanya.

Ilustrasi SPBU Pertamina

Ilustrasi SPBU Pertamina

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Perusahaan menyampaikan bahwa harga produk bahan bakar Pertamina selain Pertamax dan Pertamax Green tidak naik.

Harga produk bahan bakar non-subsidi ​​​​​​​Pertamax Turbo (RON 98) tetap Rp20.750 per liter, Dexlite (CN 51) tetap Rp23.000 per liter, dan Pertamina Dex (CN 53) tetap Rp24.800 per liter.