Dukcapil Ungkap Nama Terpanjang di Indonesia, Jumlahnya 79 Karakter

Teguh Setyabudi, Ditjen Dukcapil, Dukcapil Ungkap Nama Terpanjang di Indonesia, Jumlahnya 79 Karakter

Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art tercatat sebagai nama terpanjang di Indonesia. Nama ini memiliki 79 karakter.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Teguh Setyabudi, mengungkapkan bahwa nama tersebut tercatat dalam data kependudukan pada tahun 2025.

Ia menjelaskan bahwa panjang nama tersebut sebenarnya tidak lagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat ini.

"Selain itu, nama yang terlalu panjang tidak muat di kolom KTP-el atau Kartu Keluarga (KK), dan berpotensi terpotong dalam database, atau menyebabkan eror pada aplikasi layanan," jelas Teguh, dikutip dari laman resmi Ditjen Dukcapil, Jumat (13/3/2026).

Aturan Penulisan Nama di Dokumen Kependudukan

Menurut Teguh, aturan mengenai penulisan nama pada dokumen kependudukan diatur dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. 

Dalam regulasi tersebut, jumlah karakter nama pada dokumen seperti KTP elektronik maupun Kartu Keluarga dibatasi maksimal 60 karakter termasuk spasi.

Nama Jaudingginaderaenivatearathus Mauradhuttamazhazhilazu’art tercatat sebelum aturan tersebut diberlakukan sehingga masih masuk dalam basis data lama.

Teguh juga mengingatkan bahwa penggunaan nama yang terlalu panjang dapat menimbulkan berbagai kendala administrasi.

Ia menilai perbedaan panjang nama pada berbagai dokumen berpotensi menimbulkan ketidaksesuaian data dengan dokumen lain, seperti paspor, ijazah, maupun buku rekening bank.

Kondisi tersebut dapat menyulitkan masyarakat ketika mengurus layanan publik.

Selain nama terpanjang, Dukcapil juga menemukan data unik terkait nama yang sangat singkat. 

Tercatat ada beberapa penduduk yang hanya memiliki nama satu huruf, seperti M, D, C, N, J, Q, dan V, masing-masing satu orang.

Teguh menyampaikan bahwa dalam perspektif administrasi kependudukan, nama tidak hanya berfungsi sebagai identitas personal, tetapi juga merupakan identitas hukum yang harus mengikuti standar pencatatan resmi.

"Berdasarkan Permendagri No. 73 Tahun 2022, arti nama dalam kedukcapilan dititikberatkan pada fungsi validitas, kepastian hukum, dan kemudahan pelayanan publik," kata Dirjen Teguh Setyabudi saat memaparkan Rilis Data Kependudukan Bersih (DKB) Semester II Tahun 2025, di Birawa Assembly Hall, Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Sebaran Penduduk Indonesia

Dalam kesempatan yang sama, Teguh juga memaparkan gambaran sebaran penduduk Indonesia berdasarkan wilayah.

Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jumlah penduduk terbesar, yakni mencapai 55,81 persen dari total populasi nasional. 

Disusul Sumatera dengan 21,88 persen, Sulawesi 7,35 persen, Kalimantan 6,21 persen, Bali dan Nusa Tenggara 5,55 persen, Papua 2,01 persen, serta Maluku 1,18 persen.

Data kependudukan juga menunjukkan bahwa Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah penduduk terbanyak, yakni 52.211.020 jiwa. 

Posisi berikutnya ditempati Jawa Timur dengan 42.226.212 jiwa dan Jawa Tengah dengan 38.649.532 jiwa.

Sementara itu, provinsi dengan jumlah penduduk paling sedikit adalah Papua Barat dengan 588.491 jiwa diikuti Papua Selatan sebanyak 588.837 jiwa dan Papua Barat Daya dengan 632.788 jiwa.

"Kalau kita melihat usia produktif 69,03 persen, inilah kita bersyukurnya bahwa mungkin sampai dengan 2030-an itulah yang namanya bonus demografi," ujar Teguh dikutip dari Antara, Kamis (12/3/2026).

"Tinggal bagaimana kita mengoptimalkan potensi usia produktif tersebut. Ini luar biasa kalau bisa dimaksimalkan," pungkasnya.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang