Asosiasi Soroti Pentingnya Penegakkan Hukum Pelaku Wisata di Bali

Ketua Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia (Asita) Bali, I Putu Winastra, menyoroti pentingnya penegakan hukum bagi seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata di Bali.
Hal ini dinilai krusial seiring meningkatnya tren wisatawan mancanegara yang bepergian secara mandiri tanpa menggunakan jasa agen perjalanan lokal, yang dinilai belum diimbangi dengan pengawasan yang memadai.
Menurut Putu, lemahnya pengawasan terhadap pelaku usaha wisata berpotensi memunculkan berbagai persoalan, mulai dari layanan yang tidak memenuhi standar, hingga munculnya praktik usaha tanpa izin.
“Pelaku wisata dalam konsteks ini, tidak semua pelaku pariwisata itu juga memenuhi standarisasi aturan kepariwisataan, Misalnya, akomodasi tidak punya izin, dan rental kendaraan tidak punya izin,” tutur Putu kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Rabu (11/3/2026).
Ia pun menekankan bahwa penegakan hukum perlu diterapkan secara tegas agar seluruh pelaku usaha wisata mematuhi regulasi dan standar layanan yang berlaku.
“Di satu sisi, ada orang yang mempunyai legalitas, yang satu sisi (lainnya) tidak punya legalitas. Nah, kalau ini penegakan hukumnya tidak benar, untuk apa orang berbisnis mempunyai legalitas?” tanya Putu.
Turis kini lebih senang wisata mandiri
Putu mengatakan, saat ini wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali lebih senang bepergian mandiri dibanding menggunakan jasa agen perjalanan lokal.
Katanya, situasi ini terjadi pada wisman-wisman yang secara data statistik menjadi pemuncak kunjungan ke Bali, misalnya wisman asal Australia dan China.
"Apalagi Australia, mereka sudah menganggap Bali ini sebagai rumah kedua mereka, jadi mereka sendiri sudah punya channel, bahan sampai punya keluarga di Bali. Jadi setiap saat mereka pasti datang ke tempat-tempat ini," kata Putu.
Putu memaparkan, dengan teknologi yang semakin canggih saat ini membuat wisman, khususnya wisman generasi muda lebih memilih untuk mengeksplor tempat wisata secara independen.
Namun sayangnya, lanjut Putu, kemudahan wisman untuk mengeksplor tempat wisata di Bali belum diimbangi dengan pengawasan yang ketat.
Alhasil, tidak jarang muncul pemberitaan tentang perilaku buruk wisman saat berwisata di Bali, hingga kecelakaan yang menimpa wisman saat berwisata di Bali.
Pengawasan pelaku wisata di Bali masih lemah
Putu menilai, pengawasan sektor pariwisata di Bali masih lemah, tidak hanya dari sisi pemerintah, tetapi juga dari sisi masyarakat dan pelaku wisata.
Alhasil, dengan kemudahan yang ada, serta pengawasan yang masih lemah, tidak cukup mendorong untuk menciptakan pariwisata berkuailitas.
Melihat dituasi, Putu mengatakan penegakan hukum bagi semua stakeholder yang bergerak di sektor pariwisata, khususnya di Bali, perlu ditegakkan.
Mulai dari penegakkan wajib izin usaha, izin akomodasi, hingga implementasi standarisasi sertifikasi pelaku usaha.
Misalnya, pada saat wisman menginap di sebuah homestay lokal yang ada di Bali, tentu harapannya bisa mensejahterakan masyarakat lokal.
Maka dari itu, katanya, penting adanya pengawasan dari pemerintah terkait apakah homestay tersebut memiliki izin dan sudah terstandarisasi.
Ilustrasi wisata Bali.
"Misalnya, ketika perizinan itu dikeluarkan di kabupaten, yang melakukan pengawasan kan kabupatan/kota, sejauh mana dilakukan. Ini terjadi tumpang tindih, dan kadang-kadang pejabat atau pemerintah sendiri tidak memahami aturan tersebut," ujar Putu.
Ia menyambung, melihat tren wisman yang melakukan perjalanan mandiri ini, penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha wisata di Bali mengantongi izin, dan kualitas layanannya sudah terstandarisasi.
Menurut Putu, perlu adanya penegakan hukum berupa sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha di bidang pariwisata yang tidak mengantongi izin.
Jangan sampai, kata Putu, ketika sebagian industri mengikuti regulasi yang ada, di sisi lain ada sebagian industri yang masih bertindak ilegal, namun mereka tidak bisa dihukum karena tidak ada aturan.
Di Bali, kata Putu, ada peraturan tentang standarisasi tata kelola pariwisata, yang mana salah satu pasalnya yaitu wajib menjadi anggota asosiasi.
Pura Tirta Empul yang biasa dijadikan tempat untuk ritual melukat.
"Ketika kita berbicara pariwisata, kita tidak hanya berbicara industri, tidak berbicara pelaku, tetapi asosiasi, ini juga harus dikuatkan. Asosiasi menaungi pengusaha-pengusaha dan industri-industri yang ada, seperti Asita misalnya menaungi Biro Perjalanan Wisata," terang Putu.
Ia melanjutkan, Asosiasi pada dasarnya berperang dalam membantu pemerintah untuk mengontrol.
Apabila suatu pelaku usaha tidak tergabung ke dalam asosiasi resmi, tentu pihak asosiasi tidak bisa memberikan teguran apabila kualitas layanan yang diberikan belum terstandarisasi.
"Kami mendorong pemerintah supaya aturan itu ada sanksinya, karena sekarang kalau kalau orang tidak masuk asosiasi, sanksinya tidak ada, kan tidak mempengaruhi apa-apa, sudah pasti," tutur Putu.
Menurut Putu, dengan tergabungnya pelaku usaha dengan asosiasi, dapat memberikan verifikasi yang jelas tentang kualitas jasa yang ditawarkan kepada wisatawan.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang