Pelayaran Wisata ke Pulau Komodo Ditutup Sementara, Gelombang Capai 2,1 Meter
Kapal wisata dilarang berlayar ke Pulau Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 29 Mei 2026. Selama satu hari, kapal wisata hanya boleh berlayar ke Pulau Rinca.
Berdasarkan maklumat pelayaran yang dikeluarkan pada Rabu (27/5/2026), larangan berlayar ke Pulau Komodo ini menyusul prakiraan cuaca maritim BMKG Stasiun Maritim Tenau Kupang.
Berdasarkan prakiraan cuaca tersebut, terdapat potensi gelombang tinggi hingga 2,1 meter di Perairan Taman Nasional Komodo dan Selat Sape bagian Selatan.
"Maka untuk tanggal 29 Mei 2026, Surat Persetujuan Berlayar (SPB) kapal yang melakukan aktivitas wisata hanya diberikan ke Pulau Rinca dan menghindari kegiatan di wisata perairan Taman Nasional Komodo dan Selat Sape bagian selatan," demikian tulis keterangan pengumuman yang diunggah Instagram resmi @djpl_ksoplabuanbajo.
Dihubungi Kompas.com terpisah pada Kamis (28/5/2026), Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo Stephanus Risdiyanto, menyatakan bahwa larangan ini berlaku khusus Jumat (29/5/2026).
Imbauan bagi nahkoda
Ilustrasi Pulau Komodo Nusa Tenggara Timur
Dalam maklumat tersebut, nahkoda diperintahkan untuk menjaga kelaiklautan kapal, memantau perkembangan prakiraan cuaca secara mandiri selama pelayaran, serta melakukan tindakan yang diperlukan apabila menghadapi situasi kedaruratan.
Nahkoda juga wajib melaksanakan safety briefing sebelum berlayar, juga menghindari pelayaran malam hari dan area berbahaya.
Bila terjadi cuaca buruk, nahkoda wajib memberitahukan informasi tersebut kepada kapal-kapal lainnya, serta berkoordinasi dengan syahbandar dan basarnas.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang