Kebebasan Beragama di Indonesia Masih Jadi Tantangan, Ratusan Kasus Intoleransi Tercatat Sepanjang 2025
Isu kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia masih menjadi perhatian serius. Sepanjang tahun 2025, berbagai kasus intoleransi dan pelanggaran hak beragama masih ditemukan di sejumlah daerah. Meski secara angka terlihat sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, banyak pihak menilai kondisi tersebut belum menunjukkan perubahan yang benar-benar signifikan.
Laporan mengenai Kondisi Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) sepanjang 2025 menunjukkan bahwa praktik pelanggaran yang terjadi masih memiliki pola serupa dengan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini menandakan bahwa persoalan toleransi dan perlindungan terhadap kelompok minoritas agama belum sepenuhnya terselesaikan.
Situasi tersebut dinilai menunjukkan masih lemahnya komitmen negara dalam menjaga kehidupan beragama yang harmonis.
“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa negara belum sungguh-sungguh berkomitmen untuk menjaga stabilitas nasional melalui pemeliharaan toleransi antar umat beragama,” kata Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan saat memaparkan laporan KBB 2025 bertajuk di Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Sepanjang 2025 tercatat 221 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dengan total 331 tindakan yang berkaitan dengan kasus tersebut. Jumlah ini memang lebih rendah dibandingkan tahun 2024 yang mencatat 260 peristiwa dengan 402 tindakan. Namun, penurunan angka tersebut dinilai belum mencerminkan perbaikan situasi secara substansial.
Dari keseluruhan kasus yang terjadi pada 2025, sebanyak 128 pelanggaran dilakukan oleh aktor negara, sementara 197 tindakan lainnya dilakukan oleh aktor non-negara seperti kelompok masyarakat atau organisasi tertentu.

Menurut Halili, tingginya angka pelanggaran yang terus berulang dalam beberapa tahun terakhir tidak lepas dari adanya regulasi yang dianggap masih diskriminatif terhadap kelompok minoritas agama.
“Salah satu faktor yang menjadi contextual trigger dari tingginya angka pelanggaran KBB secara konsisten dalam kurun waktu 5 tahun terakhir adalah masih adanya regulasi diskriminatif dan intoleran yang menyasar kelompok minoritas seperti kelompok agama Kristen dan Katolik, serta Jemaat Ahmadiyah. Regulasi ini terus dilestarikan demi membatasi ruang gerak kelompok minoritas untuk melaksanakan ajaran dan ritus keagamaannya. Regulasi existing juga menjadi alat legitimasi bagi kelompok intoleran untuk melakukan tindakan diskriminasi,” paparnya.
Selain angka pelanggaran yang masih tinggi, laporan tersebut juga menyoroti beberapa tren penting yang terjadi sepanjang tahun 2025. Salah satunya adalah meningkatnya kontribusi pelanggaran yang dilakukan oleh aktor non-negara.
Peneliti HAM dan Reformasi Sektor Keamanan Ikhsan Yosarie menjelaskan bahwa pelanggaran tidak lagi hanya terjadi karena kebijakan atau tindakan struktural dari pemerintah, tetapi juga mulai mengakar di masyarakat.
“Tingginya angka tindakan pelanggaran oleh aktor non-negara menunjukkan bahwa pelanggaran KBB tidak hanya mengemuka karena pelanggaran yang bersifat struktural oleh aparatur dan kelembagaan pemerintahan negara, namun telah mengalami normalisasi di akar rumput,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa bentuk pelanggaran yang terjadi juga cukup beragam, mulai dari tindakan intoleransi ringan hingga kekerasan yang lebih serius.
“Peristiwa pembubaran paksa terhadap retret di Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat dan penyerangan rumah doa umat Kristen di Padang Sarai, Sumatera Barat menjadi salah satu praktik nyata bentuk intoleransi yang telah diinternalisasi dalam kehidupan bermasyarakat,” kata Ikhsan.
Selain itu, laporan tersebut juga mencatat adanya peningkatan kasus diskriminasi terhadap Jemaat Muslim Ahmadiyah. Pada 2024 tercatat delapan kasus, sementara pada 2025 jumlahnya meningkat menjadi 12 kasus.
“Kasus-kasus ini menunjukkan bahwa restriksi dan diskriminasi terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia mengalami perulangan dan tersebar di berbagai wilayah,” jelasnya.
Kelompok umat Kristen dan Katolik juga masih menjadi kelompok yang paling banyak terdampak kasus intoleransi sepanjang 2025. Meski jumlah pelanggaran sedikit menurun dibanding tahun sebelumnya, persoalan yang dihadapi dinilai masih bersifat struktural.
“Angka pelanggaran masih menunjukkan jumlah yang memprihatinkan, dimana ini memperlihatkan bahwa persoalan yang dihadapi umat Kristen dan Katolik bukan sekedar bersifat insidental, melainkan persoalan yang bersifat struktural. Penurunan kasus secara kuantitatif tidak semata-mata mencerminkan adanya perbaikan kualitas perlindungan, melainkan konsistensi posisi korban yang harus dijadikan perhatian untuk dapat melihat akar persoalan, yakni kerapuhan sistemik yang belum terselesaikan,” ungkapnya.
Dari sisi korban, sepanjang 2025 tercatat 239 orang terdampak pelanggaran kebebasan beragama. Umat Kristen dan Katolik menjadi kelompok dengan jumlah korban tertinggi yaitu 61 orang. Setelah itu diikuti warga masyarakat umum sebanyak 41 korban, individu sebanyak 34 korban, dan pelaku usaha sebanyak 32 korban.
Sementara itu, umat Islam tercatat sebanyak 15 korban, Jemaat Ahmadiyah 12 korban, serta tokoh agama sebanyak 10 korban.
Peneliti kebebasan beragama Harkirtan Kaur menilai dampak pelanggaran tersebut tidak hanya dirasakan dalam kehidupan keagamaan, tetapi juga meluas ke sektor sosial hingga ekonomi.
“Dengan demikian, spektrum pelanggaran KBB sudah tidak lagi menyentuh pada sektor-sektor privat, tetapi secara lebih jauh telah menyentuh ranah sosial dan ekonomi,” katanya.