Seperti Paris Hilton, Bolehkah Menamai Anak dengan Nama Kota di Indonesia?

nama kota, Dukcapil, nama anak, Seperti Paris Hilton, Bolehkah Menamai Anak dengan Nama Kota di Indonesia?

Beberapa selebritas Hollywood memiliki nama unik, yaitu memakai nama-nama kota di dunia.

Seperti misalnya Paris Hilton, Brooklyn Beckham, Sydney Sweeney, dan Dakota Johnson.

Nah, hal ini menginspirasi beberapa warganet. Mereka bahkan menanyakan hal tersebut ke media sosial, soal bolehkah menamai anak dengan nama-nama kota di Indonesia, dan kota apa saja yang sekiranya bagus digunakan untuk menamai anak.

Dilansir dari pemberitaan (27/7/2025), pertanyaan tersebut menuai beragam tanggapan dari warganet.

Mereka ramai-ramai menyebutkan nama kota dan pulau yang menurut mereka terdengar menarik jika dijadikan nama seseorang. Seperti Halmahera, Rinjani, Kendari, Mandalika,dan juga Larantuka.

Lantas, bagaimana respons Dukcapil? Mengingat pemberian nama pada anak di Indonesia harus mempertimbangkan aturan dan hukum yang berlaku, karena terkait dengan pencatatan dalam dokumen kependudukan seperti KTP.

Bolehkah menamai anak dengan nama kota?

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional Ditjen Dukcapil, Handayani Ningrum menjelaskan, pemberian nama pada seseorang telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 tahun 2022.

Selama nama tersebut mengikuti aturan yang tertulis, maka pemberian nama dengan menggunakan nama kota di Indonesia sah-sah saja dilakukan. 

“Kalau masalah nama itu pedomannya Permendagri 73 tahun 2022. Nah, sepanjang tidak mengandung makna negatif dan sebagainya, itu boleh-boleh saja,” jelas Handayani.

Menurut Handayani, tujuan peraturan pemberian nama adalah untuk melindungi anak dari kesulitan dokumen dan perundungan di masa depan.

Maka dari itu, selama tidak melanggar norma dan etika, Handayani mengatakan sah-sah saja untuk memberi nama anak dengan nama kota. 

“Minimal 2 suku kata, dan lain-lain. Sepanjang tidak melanggar norma dan etika, sah-sah saja. Tujuan kita kan untuk melindungi anak tersebut supaya tidak mengalami kesulitan atau perundungan,” jelasnya.

Aturan nama di dokumen kependudukan

Berikut aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yakni Permendagri nomor 73 tahun 2022 mengenai syarat pembuatan nama untuk pencatatan dokumen kependudukan.

Pada pasal 4 dijelaskan, bahwa nama-nama yang diberikan kepada anak harus memenuhi kriteria berikut:

  • Mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
  • Jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
  • Jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

Sebaliknya, ini kriteria nama yang akan ditolak Dukcapil:

  • Nama multitafsir, yaitu nama yang dapat ditafsirkan atau dipahami dengan lebih dari satu cara
  • Nama kurang dari dua kata
  • Nama lebih dari 60 karakter
  • Nama memiliki makna negatif
  • Nama disingkat (nama tidak boleh disingkat kecuali tidak ada arti lain dari singkatan tersebut)
  • Nama menggunakan angka dan tanda baca (nama harus bebas dari angka dan tanda baca, termasuk bebas dari tanda atau simbol apostrof (')).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang