Makin Mudah, Orang Indonesia ke Inggris Kini Pakai Visa Elektronik

Mulai 25 Februari 2026, pemerintah Inggris Raya resmi mengalihkan seluruh sistem keimigrasian secara online.
Kini, turis Indonesia yang ingin bepergian ke Inggris, hanya perlu mengantongi visa elektronik (e-Visa) sebagai pengganti stiker visa (visa vignette) di paspor dan izin tinggal biometrik atau biometric residence cards (BRCs).
"Pembaruan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus meningkatkan layanan dan mempermudah perjalanan ke Inggris," demikian pernyataan Kedutaan Besar Inggris di Jakarta, dalam video Instagram resmi @ukinindonesia yang diunggah pada Jumat (13/2/2026).
Melalui visa elektronik, pelancong dari Indonesia hanya perlu mengunjungi VFS Global sebanyak satu kali. Paspor pemohon visa juga langsung dikembalikan pada hari yang sama.
Untuk mendapatkan visa elektronik Inggris, pelancong wajib memiliki akun Visa dan Imigrasi Inggris (UKVI) yang dibuat secara daring.
Cara membuat akun UKVI visa dilakukan secara gratis melalui situs resmi pemerintah Inggris Raya.
Visa wajib melampirkan salah satu dokumen ini: paspor atau kartu izin tinggal biometrik yang masih berlaku maupun sudah kedaluwarsa maksimal 18 bulan setelah tanggal kedaluwarsa.
Pembuatan akun UKVI juga memerlukan nomor telepon dan alamat email yang akan digunakan untuk mengakses e-Visa, seperti dikutip situs resmi pemerintah Inggris.
E-Visa Inggis akan ditautkan langsung ke paspor sehingga otomatis menyinkronkan Data Penumpang Maskapai (API) dan Otorisasi Perjalanan Elektronik (ETA).
Untuk mengajukan permohonan e-Visa Inggris, Warga Negara Indonesia (WNI) setidaknya perlu merogoh kocek sebesar 177 dolar AS atau sekitar Rp 2,9 jutaan.
Biaya visa kunjungan Inggris ini berlaku untuk visa standar dengan maksimum durasi tinggal hingga enam bulan.
Apa itu ETA ke Inggris?
Bersamaan dengan penerapan visa elektronik, pemerintah Inggris juga menerapkan aturan baru bagi pelancong dari negara bebas visa Inggris.
Sebanyak 85 negara yang sebelumnya bebas visa Inggris, kini wajib mengantongi Electronic Travel Authorisation (ETA) atau otorisasi perjalanan elektronik sebelum melakukan perjalanan ke negara itu mulai 25 Februari 2026.
Menara Big Ben, London, Inggris
ETA berbeda dengan visa. ETA merupakan izin digital yang tetap wajib dimiliki oleh pelancong dari negara bebas visa, namun proses membuatnya lebih sederhana.
Bila izin tinggal ini disetujui, ETA memungkinkan pelancong untuk tinggal di Inggris hingga enam bulan.
ETA Inggris berlaku selama dua tahun atau hingga paspor kedaluwarsa dan memungkinkan pelancong melakukan beberapa kali perjalanan ke Inggris, seperti dikutip BBC, Jumat (6/3/2026).
Kunjungan tersebut dapat dilakukan untuk tujuan seperti wisata, bisnis, atau studi jangka pendek.
Biaya pembuatan ETA dibanderol 16 poundsterling atau sekitar Rp 360.000-an. Pemerintah Inggris berencana menaikkan biaya ETA menjadi 20 poundsterling atau sekitar Rp 450.000-an untuk masa mendatang.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang