Komdigi Ungkap Banyak Situs Judol Gunakan Cloudflare, Platform Dapat Diblokir
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sebagian besar situs judi online (judol) yang ditangani menggunakan infrastruktur Cloudflare.
Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, saat membahas 25 penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat yang belum mendaftarkan diri sesuai regulasi Indonesia.
Alexander menjelaskan bahwa berdasarkan data sampling terhadap 10.000 situs judol yang ditangani pada periode 1–2 November 2025, lebih dari 76 persen di antaranya memakai layanan Cloudflare.
Layanan ini digunakan untuk menyamarkan alamat IP dan mempercepat perpindahan domain sehingga situs terhindar dari pemblokiran konten.
“Pendaftaran PSE tidak hanya bersifat administratif, tetapi instrumen penting untuk memastikan kedaulatan digital Indonesia serta melindungi masyarakat dalam ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab,” jelas Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (20/11/2025).
"Tanpa status PSE yang sah, koordinasi dan penegakan terhadap konten terlarang seperti judol jadi lebih sulit dilakukan,” tambahnya.
Komdigi Panggil Cloudflare
Alexander mengatakan bahwa Komdigi telah menyampaikan tingginya jumlah IP situs judol kepada Cloudflare.
Selain itu, Komdigi juga sudah memanggil perusahaan tersebut untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan komitmen agar segera melakukan pendaftaran sebagai PSE lingkup privat.
Ia menegaskan bahwa PSE yang mengabaikan notifikasi dan tidak melakukan pendaftaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pemutusan akses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Cloudflare saat ini termasuk dalam daftar 25 platform global yang diminta Komdigi untuk segera mengurus pendaftaran PSE.
Komdigi menambahkan bahwa langkah penegakan dilakukan secara proporsional karena banyak layanan publik dan komersial yang bergantung pada infrastruktur Cloudflare.
Langkah ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang memberi kewenangan kepada pemerintah untuk memutus akses informasi bermuatan terlarang.
Ketentuan tambahan juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Pasal 96) serta Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap PSE lingkup privat tunduk pada hukum Indonesia.
Komdigi menegaskan bahwa ruang kolaborasi tetap terbuka bagi platform global selama mereka menunjukkan itikad baik terkait kepatuhan dan perlindungan masyarakat digital.
“Kami terbuka dan selalu siap untuk kerja sama, tapi kepatuhan kepada peraturan dan undang-undang tetap jadi garis merah. Menjaga ruang digital Indonesia tetap bersih dan aman adalah tanggung jawab bersama,” tutupnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.