Industri Pers Bisa Terdampak Kesepakatan RI-AS, Ini Pemicunya

Ilustrasi wartawan atau pers.
Ilustrasi wartawan atau pers.

Kesepakatan dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat yang ditandatangani Presiden Prabowo dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., Amerika Serikat, pada Kamis, 19 Februari 2026, menuai sorotan dari kalangan industri pers nasional. 

Sejumlah pihak menilai terdapat ketentuan dalam perjanjian tersebut yang berpotensi melemahkan ekosistem media dan keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sorotan itu disampaikan oleh Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas atau KTP2JB. Komite memprotes ketentuan yang dinilai melemahkan pers, khususnya yang tercantum dalam lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 tentang Persyaratan bagi Penyedia Layanan Digital.

“Indonesia harus menahan diri untuk tidak mewajibkan penyedia layanan digital Amerika Serikat (layanan platform) untuk mendukung organisasi berita di dalam negeri melalui lisensi berbayar, pembagian data pengguna, dan model bagi hasil keuntungan,” demikian isi dokumen tersebut seperti dikutip dari siaran pers, Rabu, 25 Februari 2026.

Ketua KTP2JB Suprapto menilai ketentuan tersebut dapat berdampak langsung pada implementasi Peraturan Presiden terkait publisher rights yang sebelumnya dirancang untuk memperkuat posisi perusahaan pers di hadapan platform digital global.

“Perjanjian ini jika sudah berlaku bisa membuat platform digital asal Amerika Serikat menjadi tidak terjangkau Perpres Publisher Rights. Sebab dengan kewajiban di Perpres saja, mereka kurang patuh. Apalagi bersifat sukarela,” ujar Ketua KTP2JB Suprapto.

Menurut Suprapto, perubahan dari kewajiban menjadi pendekatan yang lebih longgar berpotensi menghambat upaya membangun keberlanjutan industri pers yang tengah diupayakan bersama oleh berbagai pemangku kepentingan. Ia juga menekankan dampak yang lebih luas terhadap masyarakat.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan kalangan pers, tapi kepentingan publik secara luas yang berhak mendapat informasi berkualitas,” tambah Suprapto.

Anggota KTP2JB Sasmito menyatakan komite akan segera mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI agar ketentuan tentang platform digital dihapus dalam perjanjian RI–AS. Sikap tersebut juga mendapat dukungan dari komunitas pers dalam diskusi yang digelar di Hall Dewan Pers, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada Selasa silam. 

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua KTP2JB Suprapto, Wakil Ketua KTP2JB Indriaswati Dyah Saptaningrum, Anggota KTP2JB Sasmito, Damar Juniarto, Ambang Priyonggo, Herik Kurniawan, Guntur Syahputra Saragih dan Alexander C. Suban. Sementara itu pertemuan juga dihadiri oleh Anggota Dewan Pers Abdul Manan.

Hadir juga dalam pertemuan tersebut inisiator Perpres 32 Tahun 2024 yaitu Kemal Gani, Neil Tobing, Ninik Rahayu, dan Usman Kansong; Ketua Umum AJI Nany Afrida; Sekjen AJI Bayu Wardhana; Sekjen SMSI Makali Kum; Ketua Komisi Pendidikan PWI Jufri Alkatiri; Direktur SJI PWI Marah Sakti Siregar; Wakil Ketua Serikat Perusahaan Pers Suhendro; Wakil Sekjen ATVSI Ahmad Al Hafiz; Waketum IJTI Wahyu Triyogo; Direktur Eksekutif LBH Pers Mustafa Layong; Ketua Indonesia Digital Association Gemi Damiano; dan Ketua PR2Media Prof. Masduki.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Komite sangat senang, komunitas pers memiliki sikap dan pandangan yang sama bahwa perjanjian dagang ini merugikan ekosistem pers. Saya pikir sudah menjadi tugas pers juga untuk mengingatkan pemerintah supaya mengambil langkah terbaik demi bangsa,” tukas Sasmito.

Selain menyurati pemerintah Indonesia, Sasmito juga mendesak pemerintah Amerika Serikat untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam hubungan antara platform digital dan perusahaan pers. Ia merujuk pada prinsip global yang dirumuskan di Johannesburg, Afrika Selatan, pada 14 Juli 2023, yang didukung oleh 75 penerbit, jurnalis dan peneliti media dari 25 negara. Prinsip tersebut menegaskan pentingnya setiap mekanisme yang mengatur hubungan platform digital dan perusahaan media tetap mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.