Top 44+ Penerima LPDP Menolak Pulang ke Indonesia, 8 Disanksi Kembalikan Dana

alumni LPDP, awardee LPDP, 44 Penerima LPDP Menolak Pulang ke Indonesia, 8 Disanksi Kembalikan Dana

Sebanyak 44 penerima beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menolak kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan studi.

Dari jumlah tersebut, 8 penerima beasiswa telah diputuskan sanksi, sementara 36 alumni LPDP lainnya masih dalam proses penanganan.

Adapun sanksi terhadap delapan orang penerima LPDP tersebut adalah berupa pengembalian dana beasiswa.

Plt Direktur Utama LPDP Sudarto mengungkapkan, jumlah tersebut didapat setelah pihaknya meneliti sebanyak 600 awardee LPDP.

“Kami sudah melakukan penelitian terhadap lebih dari 600 awardee, dan dari jumlah tersebut yang sudah ditetapkan sanksi termasuk pengembalian ada 8 orang, sementara 36 lainnya sedang dalam proses,” kata Sudarto, dikutip dari , Senin (23/2/2026).

Sudarto menjelaskan, sejumlah kasus yang dilaporkan terkait alumni beasiswa LPDP masih dalam tahap klarifikasi.

Beberapa penerima beasiswa diketahui masih dalam masa magang atau membangun usaha di luar negeri, yang diperbolehkan sesuai ketentuan dalam buku pedoman penerima beasiswa.

Selain itu, terdapat pula alumni yang telah menyelesaikan masa pengabdian atau memperoleh penugasan resmi dari instansi tempat mereka bekerja.

Ketentuan tersebut, menurut dia, telah diatur secara jelas dalam perjanjian dan pedoman yang ditandatangani penerima beasiswa.

LPDP terus melakukan pengawasan ketat

alumni LPDP, awardee LPDP, 44 Penerima LPDP Menolak Pulang ke Indonesia, 8 Disanksi Kembalikan Dana

Plt Direktur Utama Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Sudarto (tengah) saat media gathering di Sentul, Bogor, Kamis (9/10/2025).

Sudarto juga menegaskan LPDP akan terus mengawasi seluruh penerima beasiswa dan memastikan setiap kasus akan diproses secara objektif dan proporsional.

Bagi awardee LPDP yang melanggar ketentuan, akan mendapatkan sanksi yang mencakup kewajiban pengembalian dana beasiswa beserta bunga serta pemblokiran untuk mengikuti program LPDP selanjutnya.

“Semua penerima beasiswa sejak awal sudah memahami sanksi karena mereka memegang buku pedoman dan menandatangani perjanjian di sana,” tegas Sudarto.

Sudarto mengatakan, LPDP memperoleh data pelanggaran kewajiban pengabdian dari berbagai sumber, seperti perlintasan keimigrasian, laporan masyarakat, serta pemantauan media sosial alumni LPDP.

“Pastinya kami tetap menjaga amanah publik bahwa dana ini adalah dana publik yang harus memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia,” ujarnya.

Apa itu beasiswa LPDP?

Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibiayai pemerintah Indonesia melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Melalui program beasiswa LPDP, masyarakat yang memenuhi syarat bisa mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang S2 atau S3, baik di dalam maupun di luar negeri.

Mengutip laman LPDP Kemenkeu, pada 2011, Menteri Keuangan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakati bahwa pengelolaan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) dilaksanakan oleh Kemenkeu.

Menteri Keuangan kemudian menetapkan organisasi dan tata kelola Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai sebuah lembaga non eselon.

Sejak 2012, Kementerian Keuangan telah membuka program beasiswa LPDP yang pendaftarannya diadakan dua kali setiap tahun.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang