Perjanjian Dagang Digital RI-AS: Indonesia Sepakat Transfer Data

Perjanjian Dagang Digital RI-AS: Indonesia Sepakat Transfer Data
Perjanjian Dagang Digital RI-AS: Indonesia Sepakat Transfer Data

  • Indonesia dan Amerika Serikat resmi menyepakati Agreement on Reciprocal Trade (ART) di bidang teknologi.
  • Pemerintah menjamin kelancaran transfer data lintas negara bagi pelaku usaha dengan perlindungan memadai.
  • Kesepakatan mencakup larangan pengenaan bea masuk atas transmisi elektronik dan pajak digital diskriminatif.

Ketentuan Transfer Data Lintas Negara dan Perlindungan Usaha

Pemerintah Indonesia menjamin kelancaran mekanisme transfer data lintas negara melalui sarana elektronik yang aman. Dokumen perjanjian tersebut menekankan pentingnya perlindungan data yang memadai untuk menunjang kegiatan operasional perusahaan.

Kolaborasi Keamanan Siber dan Akses Teknologi

Terkait akses teknologi, Indonesia menyepakati larangan persyaratan alih teknologi secara paksa. Perusahaan Amerika Serikat tidak wajib mengungkapkan kode sumber (source code) atau proses produksi sebagai syarat untuk menjalankan usaha di wilayah Indonesia.

Kebijakan Fiskal dan Dampak Global ke Depan

Meskipun memberikan banyak kelonggaran, otoritas tetap memiliki wewenang khusus dalam konteks hukum. Pemerintah tetap dapat mengakses algoritma atau kode sumber jika diperlukan untuk kepentingan investigasi atau proses hukum tertentu dengan proteksi ketat.