FPBM Dorong SKMT Masuk Skema Cukai Khusus Madura

Ilustrasi Tembakau
Ilustrasi Tembakau

Pemerintah Kabupaten Pamekasan menggelar rapat koordinasi (rakor) bersama para pengusaha rokok dan unsur Forkopimda di Peringgitan Dalam Rumah Dinas Bupati, Jalan Pamong Praja No. 1 Pamekasan, Jumat 20 Februari 2026.

Rakor tersebut dipimpin langsung Bupati Pamekasan Kholilurrahman dan dihadiri jajaran Forkopimda, serta pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Madura. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi Forum Petani Tembakau dan Buruh Pabrik Lokal Madura (FPBM) terkait keberpihakan kebijakan cukai bagi industri rokok lokal.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sejumlah pejabat dan pelaku usaha turut hadir, di antaranya Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, perwakilan Bea Cukai Madura, pengusaha rokok lokal, serta perwakilan asosiasi tembakau.

Dorongan SKMT Masuk Skema Cukai Khusus

Isu utama dalam rakor tersebut adalah dorongan agar pemerintah memberikan perhatian khusus terhadap klasifikasi dan kebijakan cukai rokok, terutama bagi industri lokal Madura.

Perwakilan FPBM sekaligus Asosiasi Pengusaha Muda Tembakau Madura (APTMA), Holili, menegaskan pentingnya regulasi yang berpihak pada petani tembakau dan buruh pabrik lokal.

“Dengan komitmen Pemerintah Kabupaten Pamekasan untuk menindaklanjuti keinginan masyarakat Madura, khususnya Pamekasan, kami berharap ada kebijakan yang lebih berpihak pada industri rokok lokal,” ujarnya.

Holili mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 yang mendefinisikan Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebagai sigaret campuran tembakau dan cengkih yang proses produksinya, mulai pelintingan hingga pelekatan pita cukai, seluruhnya atau sebagian menggunakan mesin.

Secara umum, klasifikasi rokok di Indonesia terdiri atas SKT (Sigaret Kretek Tangan): diracik dan digulung secara manual, SKM (Sigaret Kretek Mesin): campuran tembakau dan cengkih yang diproduksi menggunakan mesin, umumnya berfilter, SPM (Sigaret Putih Mesin): tembakau murni tanpa campuran cengkih yang diproduksi dengan mesin dan SKMT (Sigaret Kretek Mesin Tangan): model produksi gabungan yang diusulkan memiliki tarif cukai lebih terjangkau melalui kebijakan Menteri Keuangan.

Dalam forum tersebut, FPBM juga mengusulkan agar SKMT dimasukkan dalam skema cukai khusus Madura dengan harga yang lebih kompetitif. Salah satu opsi yang disampaikan adalah harga SKMT sebesar Rp 250 per batang dalam skema cukai khusus, sehingga industri kecil dan menengah di Madura tetap mampu bersaing di tengah tekanan kenaikan tarif cukai nasional.

Menurut Holili, skema tersebut diharapkan dapat menjadi solusi konkret agar pabrik rokok lokal tetap beroperasi dan mampu menyerap tenaga kerja, sekaligus menjaga keberlangsungan sektor tembakau sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Madura.

Petani Tembakau Soroti Subsidi Pupuk

Selain persoalan cukai, FPBM juga menyoroti kebijakan subsidi pupuk. Dari sembilan komoditas yang mendapatkan subsidi pupuk nasional, tembakau tidak termasuk di dalamnya. Hal itu disebut karena tata kelola pertanian tembakau berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan, bukan Kementerian Pertanian.

“Kondisi ini membuat petani tembakau di Madura merasa kurang mendapat perhatian. Padahal tembakau menjadi tulang punggung ekonomi masyarakat,” kata Holili.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

FPBM pun mendorong agar pemerintah pusat menerbitkan kebijakan khusus untuk Madura, baik dalam aspek klasifikasi produksi maupun penetapan tarif cukai yang lebih berpihak pada industri kecil dan menengah berbasis tembakau.

Rakor tersebut menjadi langkah awal sinergi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, Bea Cukai, serta pelaku usaha dalam merumuskan solusi atas aspirasi petani tembakau dan buruh pabrik lokal Madura. Penguatan regulasi SKMT melalui skema cukai khusus dinilai menjadi salah satu opsi strategis untuk menjaga keberlanjutan industri hasil tembakau di Pulau Garam.