Tingkatkan Perlindungan ke Pekerja Migran Indonesia, IJMI Gandeng KemenHAM
Jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terus bertambah menjadi sorotan berbagai pihak saat ini, dengan hampir 300 ribu orang ditempatkan sepanjang 2024. Perlindungan pun menjadi sorotan yang utama, mengingat, sebagian besar berasal dari daerah dan bekerja di negara tujuan serta sektor yang sama, yaitu sektor jasa dan pekerjaan domestik yang rentan terhadap masalah.
Sementara secara global, jumlah pekerja migran juga semakin meningkat, dipicu oleh kebutuhan ekonomi, perbedaan upah, dan peluang kerja di luar negeri. Namun, kondisi ekonomi yang tidak stabil di negara tujuan dapat mempersempit lapangan kerja bagi para migran.
Atas dasar tersebut bertepatan dengan Hari Migran Sedunia, Yayasan Integritas Justitia Madani Indonesia (IJMI) secara resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia - Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM).
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hak pekerja Indonesia baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Melalui Perjanjian Kerja Sama ini, kedua pihak bersepakat untuk meningkatkan koordinasi, program sosialisasi hukum, serta mekanisme pendampingan bagi pekerja migran yang menghadapi masalah legal maupun administratif.
Inisiatif bersama ini diharapkan mampu memperluas jangkauan perlindungan, meningkatkan kesadaran publik, serta mendorong reformasi kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan pekerja migran.
“Perlindungan pekerja migran tidak hanya diberikan kepada mereka yang berangkat secara resmi (procedural), tetapi juga kepada pekerja migran yang berangkat tanpa dokumen atau tidak melalui jalur resmi (unprocedural), “ ujar Try Harysantoso, Direktur Eksekutif Yayasan IJMI dikutip dari keterangan resminya, Senin, 22 Desember 2025.
Try menjabarkan, meningkatnya jumlah pekerja migran sejalan dengan meningkatnya risiko perdagangan orang. Dalam periode Januari-Maret 2025, Polri menangani 609 kasus dengan 1.503 korban-angka yang sudah melampaui separuh jumlah korban sepanjang 2024, yakni 2.179 korban dari 843 kasus dengan 1.090 tersangka.
“Lonjakan kasus TPPO pada awal 2025 dengan jumlah korbannya sudah melebihi setengah total korban sepanjang tahun sebelumnya,” ungkapnya.
Acara penandatanganan MoU turut dihadiri oleh para perwakilan jaringan komunitas TPPO. Kehadiran mereka menunjukkan dukungan luas terhadap upaya memperkuat ekosistem perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.
“Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini, Yayasan IJMI menegaskan komitmen untuk berkolaborasi dengan Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi Manusia - Kementerian Hak Asasi Manusia RI (KemenHAM), serta mengajak lintas sektor lainnya, untuk membangun sistem perlindungan migran yang lebih tangguh, inklusif, dan berlandaskan nilai-nilai kemanusiaan.” ujarnya.
Sofia Alatas, Direktur Penyusunan dan Evaluasi Instrumen Hak Asasi Manusia menegaskan, menegakkan hak asasi manusia berarti memastikan pekerja migran aman dan dihormati martabatnya. Negara perlu memperkuat sistem dan kerja sama lintas sektor agar perlindungan tidak hanya menjadi kebijakan, tetapi nyata dirasakan.
“Melalui kerja sama dengan Yayasan IJMI, kami berharap dapat memperkuat pencegahan, penanganan, dan pemulihan bagi pekerja migran, khususnya mereka yang berada dalam situasi rentan,” tambahnya.
Martinus Gabriel Goa, Tenaga Ahli Kementerian Hak Asasi Manusia Bidang Instrumen Internasional HAM menyampaikan, realisasi dari kerja sama ini utamanya adalah dalam pelaksanaan pengembangan kebijakan anti perdagangan orang untuk menjadi usulan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
“Bersama kita juga akan memberikan bantuan teknis untuk pelaksanaan program desa sadar HAM, dan
dalam hal pemajuan bisnis dan HAM, akan ada penyusunan pedoman, peningkatan kapasitas, dan studi banding terkait bisnis dan HAM,” tegasnya.