Remaja Bandung Tertipu Seleksi Sepak Bola, Berakhir Dipaksa Kerja di Kamboja

Kamboja, Dedi Mulyadi, perdagangan orang, tindak pidana perdagangan orang, Penipuan Kamboja, Remaja Bandung Tertipu Seleksi Sepak Bola, Berakhir Dipaksa Kerja di Kamboja, Kronologi Dugaan Penjualan Remaja Asal Bandung ke Kamboja, Imas Sempat Berkomunikasi dengan Korban aat Berangkat, Korban Dipaksa Bekerja di Kamboja, Langkah Disnaker

Remaja asal Kabupaten Bandung, Jawa Barat, RNF (18), diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan dipekerjakan di Kamboja.

Informasi tersebut pertama kali disampaikan oleh sang nenek, Imas Siti Rohanah (52), warga Kelurahan Pesawahan, Kecamatan Dayeuhkolot, Bandung.

Menurut Imas, korban diduga dijebak oleh seseorang yang mengaku sebagai manajer klub sepak bola dari Sumatera Utara, PSMS Medan.

Kronologi Dugaan Penjualan Remaja Asal Bandung ke Kamboja

Imas menceritakan bahwa ia semula mendapat kabar dari orangtua korban bahwa cucunya itu hendak mengikuti seleksi pemain sepak bola di PSMS Medan.

“Katanya mau ikut seleksi ke Jakarta dulu, lalu langsung ke Medan. Itu dapet informasi dari Facebook,” ujarnya dikutip dari TribunJabar, Selasa (18/11/2025).

Namun, Imas terkejut ketika mengetahui bahwa korban ternyata sudah berada di Kamboja, bukan di Sumatera Utara.

Menurut pengakuannya, korban berangkat seorang diri ke Jakarta sebelum dijemput pihak travel pada 26 Oktober.

Korban bahkan sempat mengunggah foto tiket pesawat rute Jakarta–Medan–Kualanamu pada 27 Oktober 2025.

“Tapi, pada 4 November, anaknya bilang ada di Kamboja,” ungkap Imas.

Imas Sempat Berkomunikasi dengan Korban aat Berangkat

Imas mengaku masih bisa berkomunikasi dengan korban saat disebutkan akan berangkat menuju Medan.

Ia juga sempat berinteraksi dengan orang yang mengaku sebagai manajer PSMS Medan ketika korban masih berada di Jakarta sehingga tidak menaruh curiga sedikit pun.

“Saya masih komunikasi dengan orang itu. Dia juga sempat menelepon dan memberikan kabar kalau Fadil sedang makan atau sedang berada di suatu tempat,” ungkap Imas.

“Yang mulai saya jadi heran itu, orang itu WA-an sama saya tapi tidak memberikan kabar kalau Fadil ada di Medan. Baru ketika Fadil bilang ada di Kamboja, orang itu hilang,” tambahnya.

Korban Dipaksa Bekerja di Kamboja

Menurut Imas, setibanya di Kamboja korban dipaksa bekerja untuk mencari korban yang bisa ditipu dengan modus percintaan.

korban sempat menghubungi keluarganya secara diam-diam, bahkan sampai bersembunyi di kamar mandi.

Selama berada di Kamboja, korban juga mendapatkan hukuman fisik selama bekerja di sana, seperti push up hingga tindakan kekerasan lainnya.

Imas menambahkan, pihak keluarga sudah melakukan berbagai cara untuk memulangkan korban.

Hal tersebut dilakukan dengan melaporkan dugaan TPPO ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung.

Pihak keluarga juga membuat laporan ke Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) dan berusaha bertemu Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Meski begitu, Imas mengaku tidak ada respons yang sigap dari pihak-pihak yang sudah dihubungi pihak keluarga.

Kondisi ini membuat keluarga korban panik lalu memutuskan memviralkan dugaan TPPO ke media sosial.

"Fadhil sempat bilang katanya kalau kerjaannya tidak benar di sana, bakal dijual. Nah, dijual itu tidak tahu apa. Kami khawatir," unkap Imas.

"Jadi, kami putuskan untuk memviralkannya. Kami orang biasa, Tapi karena kasihan pada cucu, kami nekat viralkan ini," tambahnya.

Setelah dugaan TPPO viral, Imas berharap pemerintah maupun pihak terkait segera memberikan respons agar korban bisa dipulangkan ke Indonesia.

Langkah Disnaker

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Bandung, Dadang Komara, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima laporan bahwa korban diduga menjadi korban TPPO.

Pihak Disnaker menerima laporan pada 7 November 2025 yang ditindaklanjuti dengan mengirimkan surat kepada Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Jawa Barat pada 10 November 2025

"Kami sudah menindaklanjuti sesuai kewenangan. Laporan dari pihak keluarga pada Jumat, 7 November kemarin," katanya dikutip dari , Selasa (18/11/2025).

"Kami menyampaikan surat permohonan pemulangan Fadhil berikut kronologi dari pihak keluarga kepada BP3MI pada Senin," tambahnya.

Dadang menjelaskan, proses pemulangan WNI yang menjadi pekerja migran merupakan kewenangan BP3MI Jawa Barat.

Namun, pemulangan harus melalui proses di Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kamboja di bawah Kementerian Luar Negeri.

Dadang menambahkan, korban bertolak ke Kamboja tanpa memenuhi prosedur pekerja migran.

Padahal, lanjut dia, untuk pekerja migran yang sesuai prosedur atau resmi, tenaga kerja perlu memenuhi 17 persyaratan.

Tujuh belas persyaratan tersebut di antaranya surat izin orang tua yang diketahui kepala desa maupun lurah, surat izin istri atau suami yang juga mesti diketahui kepala desa maupun lurah, surat keterangan sehat dari dokter, salinan hasil tes psikologi, salinan sertifikat uji kompetensi, dan sertifikat keahlian lainnya.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.