Industri Film Indonesia Bersiap Masuki Fase Baru

Road to Kongres IV 2026, Badan Perfilman Indonesia (BPI).
Road to Kongres IV 2026, Badan Perfilman Indonesia (BPI).

 Industri film Indonesia tengah bersiap memasuki fase baru penataan arah dan strategi. Di tengah pertumbuhan jumlah produksi serta ekspansi platform distribusi, kebutuhan akan tata kelola yang solid dan peta jalan yang terintegrasi dinilai semakin mendesak. Momentum itulah yang kini digerakkan oleh Badan Perfilman Indonesia (BPI) melalui rangkaian Road to Kongres IV Tahun 2026.

Sebagai langkah awal, BPI menggelar Pra-Kongres I yang menjadi fondasi menuju Kongres IV. Forum ini bukan sekadar agenda rutin organisasi, melainkan ruang konsolidasi nasional yang mempertemukan berbagai pemangku kepentingan perfilman, baik secara luring maupun daring. Scroll untuk info lengkapnya, yuk!

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berbeda dengan periode sebelumnya, menuju Kongres IV kali ini dirancang lebih bertahap melalui dua pra-kongres. Skema tersebut dimaksudkan agar pembahasan substansi berjalan lebih matang, partisipatif, dan menyentuh kebutuhan riil industri.

Dua agenda utama menjadi fokus diskusi, yakni penyempurnaan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) sebagai pijakan tata kelola organisasi, serta percepatan penyusunan Rencana Induk Perfilman Nasional (RIPN) yang diproyeksikan sebagai peta jalan strategis industri film Indonesia ke depan.

Plt. Ketua Umum BPI, Celerina Judisari, SE., M.M, menekankan pentingnya fondasi kelembagaan yang kuat agar industri tidak berjalan tanpa arah.

“Industri tidak bisa berjalan tanpa kompas. Melalui AD/ART yang kuat, kita mempertegas legitimasi organisasi. Melalui RIPN, kita menyatukan arah kebijakan agar tidak lagi terfragmentasi atau berjalan parsial. Industri film harus bergerak dalam satu visi yang terstruktur dan berkelanjutan. Dalam hal ini, integrasi data menjadi faktor krusial. Tanpa data yang terukur dan terintegrasi, kebijakan akan bersifat asumtif. Dengan data yang kuat, kita dapat merumuskan strategi berbasis fakta, mengukur pertumbuhan industri secara objektif, serta memastikan dukungan pemerintah dan investasi swasta tepat sasaran,” ujar Celerina Judisari dalam keterangannya, dikutip Selasa 17 Februari 2026. 

Direktur Film, Musik, dan Seni pada Direktorat Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan di Kementerian Kebudayaan RI, Syaifullah Agam, SE., M.Ec., Ph.D., menilai penyusunan RIPN sebagai momentum penting untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan lembaga perfilman.

“Melalui forum Pra-Kongres ini, pemerintah melihat adanya komitmen kuat dari para pemangku kepentingan perfilman nasional untuk membangun industri film nasional, dengan kebijakan yang terintegrasi, mulai dari perbaikan tata kelola, penegakan hukum, penataan ekosistem digital, hingga perlindungan dan peningkatan kompetensi insan film nasional," pungkasnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keterlibatan BPI dalam penyusunan RIPN juga menegaskan mandatnya sebagai lembaga mandiri yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Perfilman No. 33 Tahun 2009. Dengan sinergi antara negara, lembaga perfilman, dan dunia usaha, diharapkan tercipta ekosistem yang lebih sehat dan kompetitif.

Dalam konteks yang lebih luas, film tidak lagi dipandang semata sebagai produk hiburan. Ia berperan sebagai instrumen kebudayaan, medium diplomasi, sekaligus motor penggerak ekonomi kreatif. Melalui tata kelola yang lebih tertata dan kebijakan yang terintegrasi, perfilman Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing global sekaligus memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan nasional.