Dua Pekerja Panti Jompo di Bogor Diduga Disekap dan Dihukum Squat Jump 300 Kali oleh Pimpinan

Dua warga asal Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga menjadi korban penyekapan dan kekerasan di sebuah panti jompo di Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat.
Keduanya disebut disekap selama dua malam dan dipaksa melakukan hukuman fisik berupa squat jump sebanyak 300 kali oleh pimpinan panti tersebut.
Salah satu korban bernama Marta menceritakan bahwa dirinya mendapat hukuman setelah bercanda dengan temannya di area panti.
“Awalnya saya bareng teman. Tapi awalnya itu saya seperti bercanda,” ujar Marta, Jumat (10/10/2025).
Menurut penuturannya, dirinya disekap dalam sebuah kamar sempit yang disebutnya tidak layak dan tidak manusiawi.
“Kondisinya juga kosong, tidak layak,” kata Marta.
Ia menambahkan, akibat hukuman squat jump itu, tubuhnya mengalami rasa sakit.
“Tangan saya terasa sakit, seperti ditahan. Lalu kami disuruh push up juga,” ungkapnya.
Marta diketahui telah bekerja di panti jompo tersebut selama sekitar 10 bulan sebelum kejadian penyekapan terjadi pada Rabu (8/10/2025). Ia akhirnya dijemput oleh keluarga besar dari NTT pada Jumat (10/10/2025) dini hari, dalam kondisi lemah.
Dilaporkan ke Polisi
Akibat insiden ini, pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bogor Kota untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Aji Riznaldi Nugroho membenarkan adanya laporan dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap dua pekerja panti jompo tersebut.
“Sudah ada empat saksi yang diperiksa, dan penyelidikan masih berjalan untuk menentukan apakah kasus ini termasuk tindak pidana tertentu,” kata Kompol Aji kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (10/10/2025) malam.
Pihak kepolisian juga telah berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk proses mediasi, namun hasilnya masih deadlock atau menemui jalan buntu.
“Saat ini kami tetap melanjutkan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap pihak yayasan maupun saksi-saksi lainnya,” ujarnya.
Dari laporan yang diterima polisi, para pekerja tersebut diduga disekap di sebuah kamar dan dipaksa menjalani hukuman fisik berat.
Versi Keluarga Korban
Perwakilan keluarga korban, Romo Markus, menyebut tindakan penyekapan berawal dari hal sepele. Marta dan temannya disebut hanya bercanda dan saling bersembunyi di tempat makan panti.
“Dari situ, pimpinan mengambil tindakan yang katanya untuk ‘pembinaan’, tetapi ternyata melampaui batas kemanusiaan,” ujar Markus kepada TribunnewsBogor.com, Jumat (10/10/2025) malam.
Menurut Markus, kedua korban disekap selama dua malam dan dipaksa melakukan squat jump sebanyak 300 kali. Salah satu korban bahkan harus dijemput oleh keluarganya pada malam kejadian karena kondisinya tidak kuat lagi.
“Salah satu di antaranya kemudian minta pulang, dan keluarga datang menjemput malam itu juga karena kondisinya sudah tidak kuat lagi,” katanya.
Setelah itu, Marta disekap seorang diri di dalam kamar hingga akhirnya dijemput oleh kerabatnya yang masih satu daerah asal.
“Ada dugaan penyiksaan karena salah satu anak terlihat pincang, jalannya setengah mati, mungkin setelah disuruh squat jump 300 kali dan disekap di dalam ruangan sendiri. Itu yang sedang diproses sekarang,” jelas Markus.
Hingga kini, penyidik Polresta Bogor Kota masih mendalami laporan tersebut. Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyekapan dan kekerasan terhadap pekerja panti jompo di Bogor Utara itu.
Kompol Aji menegaskan bahwa pihaknya akan memeriksa seluruh pihak terkait, termasuk pimpinan yayasan dan para saksi yang mengetahui kejadian tersebut.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Cerita Pekerja NTT yang Disekap di Panti Jompo Bogor, Kakinya Sakit Dipaksa Squat Jump 300 Kali
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.