Mengenal Jenis-jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, jenis-jenis Tanda Jasa, Tanda Kehormatan Bintang, Mengenal Jenis-jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan adalah penghargaan yang diberikan oleh negara atas jasa-jasa yang diberikan kepada warganya.

Penghargaan tersebut diberikan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara.

Menurut Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009, Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan diberikan berdasarkan asas-asas berikut:

  • kebangsaan;
  • kemanusiaan;
  • kerakyatan;
  • keadilan;
  • keteladanan;
  • kehati-hatian;
  • keobjektifan;
  • keterbukaan;
  • kesetaraan; dan
  • timbal balik.

Bintang menjadi tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang dan Satyalancana adalah tanda kehormatan di bawah bintang yang berbentuk bundar.

Jenis-jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Berikut ini adalah jenis-jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan:

Tanda Jasa

Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.

Tanda Jasa berupa Medali yang terdiri atas tiga jenis, yakni:

  • Medali Kepeloporan;
  • Medali Kejayaan; dan
  • Medali Perdamaian.

Medali-medali yang menjadi penghargaan Tanda Jasa tersebut memiliki derajat sama. Yang membedakan hanya pada jenis jasa dan prestasi penerimanya.

Tanda Kehormatan

Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara

Tanda Kehormatan terdiri dari tiga jenis penghargaan, yang berupa:

  • Bintang;
  • Satyalancana; dan
  • Samkaryanugraha.

Tanda Kehormatan Bintang dan Satyalancana diberikan kepada perseorangan. Sementara Tanda Kehormatan Samkaryanugraha diberikan kepada kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi.

Tujuan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan

Tanda Jasa, Tanda Kehormatan, jenis-jenis Tanda Jasa, Tanda Kehormatan Bintang, Mengenal Jenis-jenis Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan Republik Indonesia

Menpan-RB Abdullah Azwar Anas mendapatkan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Pratama dari Presiden Jokowi, Selasa (14/8/2024).

Adapun tujuan pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan menurut UU Nomor 20 Tahun 2009 adalah:

  1. menghargai jasa setiap orang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi yang telah mendarmabaktikan diri dan berjasa besar dalam berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara;
  2. menumbuhkembangkan semangat kepahlawanan, kepatriotan, dan kejuangan setiap orang untuk kemajuan dan kejayaan bangsa dan negara; dan
  3. menumbuhkembangkan sikap keteladanan bagi setiap orang dan mendorong semangat melahirkan karya terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan menjadi pihak yang berwenang untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri atas tujuh orang anggota yang berasal dari berbagai unsur, yakni:

  • 2 orang akademisi;
  • 2 orang dari militer dan/atau berlatar belakang militer; dan
  • 3 orang dari tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan.

Calon anggota Dewan tersebut diusulkan oleh Menteri kemudian diangkat/diberhentikan oleh Presiden.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang