Kubu Silatnas Kickboxing Indonesia Melawan PP KBI, Munaslub Jadi Opsi Terakhir
Polemik di tubuh Kickboxing Indonesia (KBI) kian memanas. Setelah Pengurus Pusat (PP) KBI pimpinan Ngatino menyebut keputusan forum Silaturahmi Nasional (Silatnas) ilegal, kubu Silatnas langsung bereaksi keras.
Forum Silatnas yang diikuti 22 Pengurus Provinsi (Pengprov) menegaskan kegiatan mereka sah dan tidak melanggar aturan organisasi. Sebaliknya, mereka justru menilai kepemimpinan PP KBI saat ini kerap menyimpang dari AD/ART dan menggiring opini publik.
Sekretaris Kegiatan Silatnas Pengprov KBI, Ismail Maswatu, menilai pernyataan Ketua Umum PP KBI sarat kekhawatiran berlebihan.
“Silatnas tidak diatur secara eksplisit dalam AD/ART, tetapi juga tidak dilarang. Ini forum silaturahmi yang lahir dari keterpanggilan mayoritas Pengprov yang merasa dirugikan dan menginginkan perubahan,” ujar Ismail dalam konferensi pers daring, Sabtu (14/2).
Ismail menegaskan, dukungan terhadap Silatnas bahkan telah melampaui dua pertiga jumlah Pengprov KBI di seluruh Indonesia.
Ismail balik mempertanyakan tudingan pelanggaran AD/ART yang dialamatkan kepada Silatnas. Ia menyoroti proses penjaringan bakal calon Ketua Umum KBI dan pembentukan panitia Musyawarah Nasional (Munas) oleh PP KBI yang dinilai tidak transparan.
Menurutnya, agenda tersebut hanya diumumkan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Desember 2025 yang justru dianggap bermasalah.
“Bukan soal berapa provinsi yang hadir, tapi Rakernas kemarin tidak berjalan sesuai mekanisme AD/ART,” tegasnya.
Ia menyebut unsur penting organisasi seperti Dewan Pembina dan Dewan Kehormatan tidak hadir. Selain itu, tidak ada notulensi resmi yang mengikat sehingga legitimasi forum dipertanyakan.
“Tidak lazim Rakernas tanpa laporan keuangan, evaluasi organisasi, atau pembahasan pembinaan prestasi. Kalau saya istilahkan, sangat kacau—bahkan mungkin lebih dari itu,” tambah Ismail.
Ismail juga menuding Ketua Umum PP KBI tidak netral saat memimpin forum. Ia menyebut adanya penggiringan dukungan terhadap satu nama calon Ketua Umum yang mengarah pada Maman Abdurrahman.
“Bukan diperkenalkan sebagai calon, tapi langsung diminta dukungan. Itu tidak punya legitimasi. Kalau hanya teriak setuju, itu tim sorak, bukan forum organisasi,” katanya.
Senada, Ketua Pengprov KBI Maluku Albertus Fenanlampir yang juga juru bicara Silatnas menyatakan forum ini lahir secara bottom-up.
“Saya awalnya netral. Silatnas muncul karena para Ketua Pengprov merasa tidak punya ruang menyampaikan persoalan organisasi,” ujar Albert.
Ia mengungkapkan, sejak PON Sumatera Utara–Aceh hingga persiapan SEA Games 2025, banyak persoalan tak pernah dievaluasi terbuka, mulai dari pembinaan prestasi hingga koordinasi internal.
Albert menyayangkan absennya Ketua Umum PP KBI dalam undangan Silatnas.
“Kami ingin mediasi tuntas. Ketidakhadiran Ketua Umum membuat upaya itu tidak maksimal,” ujarnya.
Dari Tim 9 hingga Ancaman Munaslub
Albert menjelaskan, cikal bakal Silatnas berasal dari Tim 9—sembilan provinsi yang sejak pasca-PON memiliki kegelisahan serupa terhadap tata kelola organisasi.
“Ini bukan gerakan spontan. Dari sembilan berkembang jadi 18, lalu 22, sekarang 25 provinsi, bahkan berpotensi 27,” tegasnya.
Ia mempertanyakan label ilegal yang disematkan PP KBI. “Kalau suara sah daerah sudah lebih dari dua pertiga, masih bisa disebut ilegal?” katanya.
Dari enam keputusan Silatnas, terdapat empat tuntutan utama. Mulai dari pencabutan SK Nomor 85/PPKBI/I/2026 tentang panitia Munas, pembentukan panitia baru yang representatif, hingga tenggat respons 3x24 jam yang disebut tak diindahkan.
“Karena tidak ada jawaban, opsi keempat wajib kami jalankan, yaitu Munaslub,” ujar Albert.
Menurutnya, Munaslub akan menjadi forum koreksi menyeluruh—mencakup pembinaan prestasi, tata kelola organisasi, keuangan, hingga pemilihan Ketua Umum versi pemilik suara sah Pengprov.
“Kalau kuorum dua pertiga terpenuhi, keputusan strategis bisa diambil. Kami akan terus melangkah agar Silatnas tidak dianggap main-main,” pungkasnya.