DPR Sentil Menkeu Purbaya, Diminta Tak Berpolemik dengan Bahlil soal Subsidi Gas 3 Kg

Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun

 Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa fokus memperbaiki tata kelola pembayaran subsidi dan kompensasi dalam APBN, bukan terjebak dalam polemik hal-hal teknis.

Pernyataan Misbakhun merespons Menkeu Purbaya yang berpolemik dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia soal data subsidi dan harga elpiji (LPG) kemasan 3 kilogram.

Menurut Misbakhun, selama bertahun-tahun masalah klasik yang selalu muncul, terutama pada subsidi energi, seperti elpiji 3 kilogram, bahan bakar minyak (BBM), dan listrik. 

"Realisasi pembayarannya kerap terlambat, membebani arus kas, bahkan berpotensi mengganggu pelayanan publik. Ini yang seharusnya segera diperbaiki Menteri Keuangan," kata Misbakhun dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat, 3 Oktober 2025.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, Komisi XI DPR

Politikus Golkar itu menyatakan tugas utama menteri keuangan sebagai bendahara umum negara ialah memastikan pembayaran subsidi berjalan tepat waktu, transparan, dan akuntabel.

Adapun, soal aspek teknis seperti penetapan harga maupun distribusi subsidi, kata Misbakhun, itu merupakan kewenangan kementerian teknis, yakni Kementerian ESDM dan Kementerian Sosial.

"Peraturan perundang-undangan sudah jelas membagi kewenangan itu. Jadi, pernyataan Menkeu yang keluar dari ranahnya justru berpotensi menimbulkan gangguan koordinasi antarkementerian," ujarnya.

Lebih lanjut, Misbakhun menyatakan hakikat subsidi ialah menjaga daya beli rakyat kecil dan memastikan kelompok rentan mendapat akses energi dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, polemik antar kementerian tidak boleh menutupi tujuan utama kebijakan subsidi.

"Jika distribusi subsidi elpiji 3 kilogram atau subsidi energi lain tidak tepat sasaran, yang paling dirugikan adalah masyarakat kelas bawah. Yang diperlukan sekarang adalah perbaikan basis data penerima manfaat, integrasi sistem digital, dan sinergi antar kementerian, bukan perdebatan terbuka di ruang publik," ungkapnya

Misbakhun juga menyatakan bahwa basis data penerima manfaat subsidi energi akan masuk ke dalam Data Terpadu Subsidi Energi Nasional (DTSEN) yang merupakan hasil kerja sama Kementerian ESDM dan Badan Pusat Statistik (BPS).

Oleh karena itu, menurutnya yang dibutuhkan saat ini adalah penguatan koordinasi dan pemutakhiran data secara konsisten.

Ia menekankan belanja subsidi dan kompensasi energi dalam APBN 2026 diproyeksikan meningkat seiring ketidakpastian harga minyak dunia dan nilai tukar rupiah.

Misbakhun pun mewanti-wanti soal pentingnya disiplin fiskal dan tata kelola lebih baik yang akan sangat menentukan kredibilitas APBN dan kepercayaan publik.

"Komisi XI DPR RI mendukung kebijakan subsidi untuk rakyat, tetapi tetap mengawasi agar APBN dijalankan tertib, efisien, dan berpihak pada masyarakat. Menteri Keuangan harus menjawab tantangan ini dengan memastikan mekanisme pembayaran subsidi tepat waktu dan akuntabel," ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Menkeu Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Selasa, 30 September 2025, menyebut harga asli elpiji 3 kg senilai Rp42.750 per tabung. Menurut dia, pemerintah menanggung subsidi sebesar Rp30.000 per tabung sehingga masyarakat hanya perlu membayar Rp12.750 per tabung.

Namun, Menteri ESDM Bahlil menilai Purbaya salah membaca data. Bahlil menganggap Purbaya sebagai Menteri Keuangan baru butuh penyesuaian.

"Itu mungkin Menkeu-nya salah baca data itu. Ya mungkin butuh penyesuaian," ujar Bahlil di Gedung BPH Migas, Jakarta, Kamis