Mulai 2027, Perusahaan Diwajibkan Setor Laporan Keuangan ke Kemenkeu
Kementerian Keuangan melalui Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin menyampaikan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 tentang Pelaporan Keuangan.
Dimana di dalamnya, pemerintah mendorong terbentuknya ekosistem pelaporan keuangan yang saling terhubung, terstandar, dan konsisten di seluruh sektor, sehingga kualitas data keuangan nasional semakin meningkat.
Hal itu diakuinya sebagai langkah untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pelaporan keuangan nasional. Karenanya, Kemenkeu pun menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku lintas sektor, baik sektor jasa keuangan, sektor riil, maupun entitas yang memiliki keterkaitan bisnis dengan sektor keuangan.
"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Masyita dalam keterangannya, Senin, 24 November 2025.
Gedung kementerian Keuangan
Peningkatan kualitas laporan keuangan dari sisi pelapor itu nantinya akan dipadukan dengan penyederhanaan proses pelaporan, melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK) atau Financial Reporting Single Window (FRSW) di bawah Kemenkeu pimpinan Menteri Purbaya Yudhi Sadewa.
Harapannya, langkah ini akan dapat mendukung penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang berbasis data aktual dan dapat diverifikasi lintas sektor, dengan tetap menjaga keamanan dan keandalan sistem pelaporan yang digunakan.
Aturan ini juga bertujuan agar pelaporan keuangan nasional di tiap sektor tidak lagi berdiri sendiri-sendiri, melainkan menjadi bagian dari sistem pelaporan nasional yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran," ujar Masyita.
Implementasi PP seperti pelaporan seluruh laporan keuangan melalui PBPK, akan dilakukan secara bertahap dan proporsional supaya dapat berjalan efektif tanpa mengganggu stabilitas operasional pelaku usaha.
Khusus sektor pasar modal, penyampaian laporan keuangan melalui PBPK wajib dilakukan paling lambat pada 2027. Sementara sektor lain akan menyesuaikan tahapan implementasi, sesuai kesiapan dan hasil koordinasi antara Kementerian Keuangan dengan kementerian/lembaga serta otoritas terkait.
Pendekatan transisi ini juga disebut mempertimbangkan kapasitas pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) agar tetap dapat memenuhi kewajiban pelaporan tanpa terbebani secara biaya maupun administratif.
"Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan," ujarnya.