Mulai 2027 Semua Perusahaan Harus Lapor Keuangan, Ini 5 Fakta PP 43 Tahun 2025

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa

 Transparansi dan konsistensi laporan keuangan kini menjadi perhatian utama pemerintah. Dalam beberapa tahun terakhir, kebutuhan akan data keuangan yang terintegrasi semakin mendesak seiring perkembangan industri dan meningkatnya kebutuhan pengambilan kebijakan berbasis data.

Pemerintah akhirnya menata ulang sistem pelaporan keuangan melalui kebijakan baru yang akan berlaku penuh mulai 2027. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat fondasi tata kelola keuangan nasional sekaligus membuat proses pelaporan lebih efisien bagi seluruh pelaku usaha.

Kehadiran platform tunggal pelaporan keuangan juga menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem data yang rapi dan mudah diakses lintas sektor. Tidak hanya untuk kepentingan pengawasan, data yang lebih berkualitas dan terstandarisasi juga akan membantu penyusunan kebijakan fiskal dan ekonomi yang lebih akurat. 

Melalui pendekatan bertahap, pemerintah berupaya memastikan seluruh sektor, termasuk UMKM, dapat beradaptasi tanpa terbebani proses transisi. Berikut lima hal penting dari PP 43 Tahun 2025, sebagaimana dirangkum pada Rabu, 26 November 2025.

Ilustrasi asuransi/keuangan.

1. Terbitnya PP 43/2025 sebagai dasar hukum baru pelaporan keuangan

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2025 sebagai kerangka hukum pelaporan keuangan nasional. 

Aturan ini dirancang untuk meningkatkan kualitas data keuangan di seluruh sektor, mulai dari jasa keuangan hingga sektor riil. 

"PP 43 Tahun 2025 dirancang untuk memperkuat fondasi tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel, sehingga laporan keuangan yang dihasilkan dapat menjadi rujukan yang andal bagi pengambilan keputusan di tingkat korporasi maupun kebijakan publik," kata Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan, Masyita Crystallin. 

PP tersebut menetapkan mekanisme penyusunan, penyampaian, dan pemanfaatan laporan keuangan yang berlaku secara lintas lembaga. Dengan aturan ini, pelaporan tidak lagi bersifat sektoral, melainkan mengarah pada satu sistem nasional yang terintegrasi.

2. Penggunaan Platform Bersama Pelaporan Keuangan (PBPK)

Aturan baru mewajibkan pelaporan keuangan dilakukan melalui Platform Bersama Pelaporan Keuangan (Financial Reporting Single Window). Platform ini dikembangkan untuk menyederhanakan proses penyampaian laporan sekaligus memperkuat integrasi data.

“Platform Bersama Pelaporan Keuangan akan menjadi simpul utama integrasi data sehingga proses pelaporan lebih sederhana bagi pelaku usaha, namun pada saat yang sama memperkaya basis data pemerintah untuk perumusan kebijakan yang tepat sasaran,” ujar Masyita.

PBPK berfungsi sebagai platform elektronik satu pintu yang tidak hanya menyalurkan laporan ke kementerian atau lembaga tertentu, tetapi juga meneruskannya secara otomatis kepada otoritas terkait yang memerlukan data tersebut.

3. Berlaku penuh untuk sektor pasar modal pada 2027

Implementasi PBPK diterapkan bertahap agar tidak mengganggu operasional bisnis. Untuk sektor pasar modal, kewajiban menyampaikan laporan lewat platform ini mulai berlaku penuh pada 2027.

"Laporan keuangan tahunan yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027 adalah laporan keuangan tahunan tahun buku 2026. Sedangkan laporan keuangan interim yang disampaikan oleh emiten dan perusahaan publik di sektor pasar modal pada tahun 2027, dimungkinkan untuk laporan keuangan interim tahun buku 2027," demikian penjelasan Pasal 39 huruf a PP 43/2025.

Sementara itu, sektor lain akan mengikuti secara bertahap sesuai kesiapan masing-masing lembaga dan hasil koordinasi pemerintah.

4. Kelompok pelaku usaha yang wajib melapor

Kewajiban pelaporan diterapkan pada berbagai entitas, khususnya yang memiliki keterkaitan dengan sektor keuangan. Di antaranya adalah lembaga perbankan, pasar modal, perusahaan asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, pegadaian, lembaga penjaminan, pembiayaan ekspor, hingga penyelenggara fintech pendanaan.

Pihak yang mengelola dana masyarakat seperti penyelenggara jaminan sosial, pelaku sistem pembayaran, dan lembaga pendukung sektor keuangan juga termasuk dalam cakupan pelapor wajib. Selain itu, entitas yang melakukan pembukuan, baik berbadan hukum maupun tidak, hingga individu tertentu yang berinteraksi secara bisnis dengan sektor keuangan juga memiliki kewajiban pelaporan.

5. Transisi bertahap untuk menjaga daya saing usaha

Pemerintah menetapkan pendekatan transisi yang inklusif, khususnya bagi UMKM agar tidak terbebani secara administratif dan finansial. “Transformasi pelaporan keuangan ini kami desain secara bertahap dan inklusif, agar pelaku usaha dari berbagai skala, termasuk UMKM dapat beradaptasi dengan realistis tanpa mengurangi kualitas pelaporan,” ujar Masyita.

PP 43/2025 sendiri telah diundangkan pada 19 September 2025 dan mulai berlaku sejak hari tersebut.