Anwar Ibrahim Murka Dituduh Oposisi Malaysia Serahkan 5.000 Hektare Lahan ke Indonesia

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim
Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim

Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim menunjukkan kemarahannya terhadap tudingan bahwa pemerintahannya menyerahkan wilayah kepada Indonesia, menyusul polemik perbatasan Sabah–Kalimantan Utara yang memicu sorotan politik di dalam negeri.

Di tengah tekanan oposisi, Anwar memastikan akan memberikan penjelasan rinci dalam sesi penerangan khusus di parlemen Malaysia pada Rabu guna meluruskan berbagai klaim yang dinilainya tidak benar.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam pernyataannya di Kuala Lumpur, Anwar menegaskan bahwa banyak informasi keliru beredar di masyarakat terkait isu perbatasan tersebut. "Semoga penjelasan ini dapat memberikan manfaat bagi semua pihak, khususnya untuk meluruskan kekeliruan dan kesalahpahaman yang telah timbul di tengah masyarakat," kata Anwar.

Rencana penjelasan itu muncul setelah sebelumnya Anwar menolak desakan oposisi yang meminta dirinya segera menjawab tudingan bahwa Malaysia telah menyerahkan lebih dari 5.000 hektare lahan di kawasan perbatasan Sabah-Kalimantan Utara kepada Indonesia.

Ia menyebut tudingan tersebut tidak berdasar dan tidak bertanggung jawab, bahkan disamakan dengan penyalahgunaan kebebasan berbicara.

Pemerintah Malaysia juga menegaskan kembali komitmennya terhadap kedaulatan negara sekaligus hubungan baik dengan Indonesia, di tengah maraknya pemberitaan media terkait batas wilayah kedua negara.

Kompesasi Tiga Desa Nunukan Bagian Malaysia

Klarifikasi resmi turut disampaikan terkait laporan media bertanggal 22 Januari 2026 yang menyebut bahwa Malaysia memberikan 5.207 hektare tanah kepada Indonesia sebagai kompensasi atas masuknya tiga desa di wilayah Nunukan sebagai bagian dari Malaysia. Pemerintah Malaysia menilai informasi tersebut tidak benar atau tidak tepat.

Menteri Sumber Asli dan Kelestarian Alam (NRES) Dato' Sri Arthur Joseph Kurup menyampaikan bahwa proses perundingan mengenai penandaan dan pengukuran kawasan Outstanding Boundary Problem (OBP) dilakukan secara harmonis antara Malaysia dan Indonesia.

Ia menegaskan bahwa perundingan tersebut tidak didasarkan pada prinsip timbal balik, kompensasi, maupun perhitungan untung-rugi, melainkan untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah secara teknis dan damai.

Sebelumnya, tiga desa di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, yakni Desa Kabungalor, Desa Lipaga, dan Desa Tetagas, sebagian wilayahnya masuk ke dalam wilayah Malaysia akibat penegasan ulang perbatasan (Outstanding Boundary Problem atau OBP) yang disepakati, bukan seluruh desa. 

Perubahan ini terjadi di wilayah Pulau Sebatik setelah kesepakatan perbatasan terbaru. Duduk Perkara Tiga Desa di Nunukan: Desa Terdampak: Desa Kabungalor, Desa Lipaga (atau Lepaga), dan Desa Tetagas.

Lokasi: Ketiga desa tersebut berlokasi di wilayah perbatasan, spesifiknya di Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pergeseran ini adalah hasil penyelesaian sengketa perbatasan darat (Outstanding Boundary Problem/OBP) antara Indonesia dan Malaysia, yang merujuk pada kesepakatan lama (konvensi Inggris-Belanda 1891) di garis 4.002778° Lintang Utara.

 

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa yang masuk wilayah Malaysia hanya sebagian, utamanya berupa kebun warga, bukan seluruh desa. Indonesia dilaporkan akan memberikan uang ganti rugi atau relokasi bagi warga yang tanahnya terdampak. 

Namun isu berkembang, sebagai ganti dari wilayah yang bergeser, Indonesia disebutkan mendapatkan penambahan total sekitar 5.207 hektar wilayah dari Malaysia yang dapat digunakan untuk pengembangan pos lintas batas negara (PLBN) dan free trade zone.