Kemlu: Indonesia Tak Perlu Bayar Rp16,8 Triliun Jadi Anggota Dewan Perdamaian Gaza
Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI menyatakan Indonesia tidak perlu membayar iuran keanggotaan Dewan Perdamaian Gaza yang menjadi insiatif Presiden Amerika Serikat Donald Trump. Diketahui, Trump meminta negara-negara yang menjadi anggota agar membayar iuran US$1 milia atau setara Rp16,82 triliun, demi hak keanggotaan permanen.
"Pada dasarnya kontribusi anggaran tersebut bersifat sukarela, dan tanpa iuran pun tetap bisa menjadi anggota Dewan Perdamaian," kata Juru Bicara Kemlu RI Vahd Nabyl A. Mulachela melansir Antara, Sabtu, 24 Januari 2026.
Sementara Indonesia, lanjutnya, memandang Dewan Perdamaian tersebut hanya sebagai mekanisme sementara untuk menghentikan kekerasan dan melindungi warga sipil di Jalur Gaza setelah dua tahun menderita akibat agresi Zionis Israel.
Terlebih, inisiatif Trump tersebut telah memiliki dasar hukum internasional setelah didukung oleh Resolusi 2803 Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB), kata dia.
"Indonesia memandang Dewan Perdamaian bukan sebagai tujuan akhir, melainkan sebagai mekanisme sementara yang didukung DK PBB," ujar jubir Kemlu tersebut.
Sebelumnya, Presiden Trump, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Piagam Dewan Perdamaian di sela-sela agenda World Economic Forum 2026 di Davos, Swiss, Kamis, 22 Januari 2026.
Prabowo menyebut Dewan Perdamaian Gaza merupakan kesempatan bersejarah untuk mencapai perdamaian di Gaza, dan Indonesia memiliki komitmen besar untuk berperan dalam mewujudkan hal tersebut bagi kebaikan rakyat Palestina.
Sementara, laporan Bloomberg, mengutip rancangan piagam dewan tersebut, menyebut Donald Trump mensyaratkan pembayaran 1 miliar dolar AS kepada anggota Dewan Perdamaian supaya bisa menjadi anggota tetap organisasi itu.
Setiap negara anggota Dewan Perdamaian mendapat jatah keikutsertaan selama tiga tahun sejak berlakunya Piagam Dewan Perdamaian, dengan kemungkinan perpanjangan oleh Ketua Dewan, yaitu Donald Trump.
Namun, batasan keanggotaan tiga tahun tersebut gugur bagi "negara anggota yang menyumbangkan dana tunai lebih dari 1 miliar dolar AS kepada Dewan Perdamaian dalam tahun pertama sejak piagam ini berlaku," demikian disebutkan dalam bagian lain rancangan dokumen tersebut.